TANJUNGPINANG, kabarkarimun.co.id – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kepri, Eddy Supriatna akan hadir membuka sekaligus jadi pemateri pada kegiatan Diklat Jurnalis di Aston Hotel Tanjungpinang, Rabu (26/2/2025).
Diklat Jurnalis diperuntukan bagi para pegawai, humas dan Public Relations (PR) di instansi pemerintah maupun swasta.
Adapun tujuan dari Diklat Jurnalis ini, guna meningkatkan pemahaman para peserta akan dasar-dasar ilmu jurnalis dan kode etik.
“Untuk materi akan kita akan membedah berita dan foto produk jurnalis. Termasuk tata cara menulis berita menggunakan kaidah jurnalis,” ujar Eddy Supriatna.
Menurut Eddy Supriatna, bahwa ilmu jurnalis atau kode etik tidak hanya harus dipahami oleh seorang wartawan. Melainkan Humas atau PR di sebuah instansi juga harus paham akan ilmu jurnalis.
“Karena tugasnya menginformasi berita yang benar lewat rilis yang dibuat,” papar Eddy.
Dijelas Eddy, bahwa kode etik jurnalistik merupakan rambu-rambu seorang jurnalis dalam membuat berita berdasarkan realita dan fakta yang didapat di lapangan.
“Sebenarnya banyak sekali kode etik jurnalis yang perlu dipahami oleh seorang wartawan, termasuk juga Humas di Instansi. Agar nantinya berita yang dibuat itu benar-benar produk sesuai kaidah jurnalis,” ujar Eddy.
Eddy juga memandang pegawai yang bertugas sebagai Humas atau PR di sebuah instansi selain wajib menguasai strategi kehumasan, juga ilmu jurnalistik.
Hal ini dinilai penting dalam melakukan diseminasi informasi kepada masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk pemberitaan di masing-masing media yang mereka kelola.
“Peran humas atau PR sangat penting di sebuah instansi. Artinya dapat menentukan eksistensi dalam menyebarluaskan berita berupa informasi. Termasuk berupa kebijakan, program maupun kegiatan lainnya,” imbuhnya. (*/ifa)