KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kab.Karimun mulai menerapkan aturan cetak dokumen kependudukan secara mandiri bagi masyarakat.
Hal tersebut tertuang dalam Nota Dinas nomor : 400.12.2.1/DISDUKCAPIL-02/008/2025 dalam hal penerbitan dokumen kependudukan dalam bentuk soft file atau format pdf.
Kepala Disduk Capil Muhd.Tahar membenarkan adanya aturan baru tersebut.
“Berkenaan dengan Instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran, jadi mulai hari ini diterapkan aturan dokumen kependudukan Kartu Keluarga (KK), SKPWNI dan Akte Lahir diberikan dalam bentuk soft file atau file pdf ke nomor whatsap masyarakat yang mengurusnya,” ungkap Tahar, Kamis (27/02/2025).
Dikatakan Tahar, aturan terkait pemberian dokumen kependudukan berbentuk soft file atau file pdf tersebut telah ada sejak tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Mendagri nomor : 7 tahun 2019.
“Aturannya sudah lama ada. Hanya saja baru diterapkan saat ini lantaran kebijakan efisiensi anggaran oleh pusat,” jelasnya.
Terkait masyarakat yang tidak memiliki akun aplikasi pesan whatsapp lantaran tidak menggunakan smartphone, Tahar menyebut bahwa pihak Disduk dan Capil tetap akan membantu untuk percetakan dokumen kependudukan tersebut.
“Tetap akan kita bantu untuk cetak dokumennya di kantor Disduk dan Capil. Namun untuk yang memiliki smartphone, bisa dicetak secara mandiri dokumen kependudukannya,” tutup Tahar. (nku)