KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun telah menyerahkan dua orang tersangka (RA dan S), serta barang bukti (BB) kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (LH) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (6/3/2025).
Hal tersebut disampaikan oleh melalui press rilis Kejari Karimun, Kamis (06/03/2025).
“Penyerahan tersangka dan BB diwakilkan oleh Kasubsi Penyidikan Kejari Karimun Riris Monica,” ungkap Kasipidsus Kejari Karimun Priandi Firdaus.
Dikatakan Priandi, barang bukti yang diserahkan berupa dokumen, dan uang tunai kepada Penuntut Umum.
“Kurang lebih ada sekitar 200 barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja bahan bakar dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin pada Dinas LH Karimun dari tahun 2021 hingga 2023,” jelasnya.
Priandi melanjutkan, setelah para tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, proses selanjutnya tinggal menunggu sidang.
“Perkaran ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang untuk menjalani proses persidangan,” tutupnya. (nku)