BerandaKARIMUNHakim PN Karimun Jatuhkan...

Hakim PN Karimun Jatuhkan Vonis Mati 3 Warga India Penyelundup 106 Kg Sabu

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Karimun menjatuhkan hukuman mati kepada tiga warga negara India dalam sidang putusan perkara 106 kilogram narkoba jenis sabu, Jumat (26/4/2025) sore.

Ketiga terdakwa, Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran dan Govindhasamy Vimalkandhan, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yona Lamerossa Ketaren.

Dalam sidang, majelis hakim membacakan pertimbangan – pertimbangan sebelum menetapkan ketiga terdakwa bersalah.

Yona yang juga Ketua Pengadilan Negeri Karimun menyatakan para terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana, melakukan tindak mufakatan jahat mengimpor narkoba golongan satu.

“Menetapkan terdakwa dengan hukuman mati,” sambung Yona dalam vonisnya.

Setelah membacakan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan selama 7 hari kepada JPU dan kuasa hukum para terdakwa apakah menerima atau akan mengajukan banding.

Vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang sebelumnya.

JPU, Benedictus Krisna Mukti merasa puas atas keputusan yang diberikan oleh majelis hakim.

“Kami puas karena sesuai dengan tuntunan yang sebelumnya kami sampaikan,” kata Benedictus.

Sedangkan kuasa hukum ketiga terdakwa, Yan Apridho dan Dewi Tinambuna mengatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“Atas putusan hakim kami akan melakukan banding,” kata Yan. (tlg)

spot_img
SARAN BERITA

Hakim PN Karimun Jatuhkan Vonis Mati 3 Warga India Penyelundup 106 Kg Sabu

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Karimun menjatuhkan hukuman mati kepada tiga warga negara India dalam sidang putusan perkara 106 kilogram narkoba jenis sabu, Jumat (26/4/2025) sore.

Ketiga terdakwa, Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran dan Govindhasamy Vimalkandhan, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yona Lamerossa Ketaren.

Dalam sidang, majelis hakim membacakan pertimbangan – pertimbangan sebelum menetapkan ketiga terdakwa bersalah.

Yona yang juga Ketua Pengadilan Negeri Karimun menyatakan para terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana, melakukan tindak mufakatan jahat mengimpor narkoba golongan satu.

“Menetapkan terdakwa dengan hukuman mati,” sambung Yona dalam vonisnya.

Setelah membacakan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan selama 7 hari kepada JPU dan kuasa hukum para terdakwa apakah menerima atau akan mengajukan banding.

Vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang sebelumnya.

JPU, Benedictus Krisna Mukti merasa puas atas keputusan yang diberikan oleh majelis hakim.

“Kami puas karena sesuai dengan tuntunan yang sebelumnya kami sampaikan,” kata Benedictus.

Sedangkan kuasa hukum ketiga terdakwa, Yan Apridho dan Dewi Tinambuna mengatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“Atas putusan hakim kami akan melakukan banding,” kata Yan. (tlg)

SARAN BERITA