BerandaKARIMUNDPRD Desak Bupati Sampaikan...

DPRD Desak Bupati Sampaikan Daftar Efesiensi Perubahan RKPD

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – DPRD Karimun mendesak Bupati Karimun segera menyerahkan daftar efesiensi Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Sesuai surat Edaran Mendagri No. 900.1.1/640/SJ tanggal 11 Februari 2025, dijelaskan bahwa Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS antara kepala daerah dan DPRD sudah dilaksanakan pada minggu ke 2 bulan Juni 2025 untuk kabupaten/kota,” kata Wakil Ketua DPRD Karimun Ady Hermawan, Kamis (15/5/2025).

Ini menunjukkan bahwa daerah harus sudah siap menyampaikan Daftar Efisiensi kepada DPRD, Sebelum penyampaian KUA PPAS sesuai Instruksi Presiden No. 1 tahun 2025.

Perlu diketahui sampai saat ini Pemda Karimun, belum menyampaikan Daftar Efisiensi, Perubahan RKPD ke DPRD.

“Jika jadwal tersebut tidak sesuai dengan target yg sudah ditentukkan, akan berakibat pelanggaran terhadap Surat Edaran Mendagri dan Instruksi Presiden tersebut. Ini aturan yang harus dipatuhi,” ulang Ady Hermawan.

Untuk itu, DPRD Karimun Telah menyurati Bupati, agar berpedoman kepada aturan tersebut pada bulan April 2025. Makanya DPRD Mengharapkan Pemda Karimun harus bisa bekerja maksimal, mengingat alokasi pembayaran utang tahun 2025 belum teranggarkan.

Dan akan dianggarkan pada Perubahan APBD 2025, termasuk Program Pemerintah Pusat. (tlg)

spot_img
SARAN BERITA

DPRD Desak Bupati Sampaikan Daftar Efesiensi Perubahan RKPD

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – DPRD Karimun mendesak Bupati Karimun segera menyerahkan daftar efesiensi Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Sesuai surat Edaran Mendagri No. 900.1.1/640/SJ tanggal 11 Februari 2025, dijelaskan bahwa Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS antara kepala daerah dan DPRD sudah dilaksanakan pada minggu ke 2 bulan Juni 2025 untuk kabupaten/kota,” kata Wakil Ketua DPRD Karimun Ady Hermawan, Kamis (15/5/2025).

Ini menunjukkan bahwa daerah harus sudah siap menyampaikan Daftar Efisiensi kepada DPRD, Sebelum penyampaian KUA PPAS sesuai Instruksi Presiden No. 1 tahun 2025.

Perlu diketahui sampai saat ini Pemda Karimun, belum menyampaikan Daftar Efisiensi, Perubahan RKPD ke DPRD.

“Jika jadwal tersebut tidak sesuai dengan target yg sudah ditentukkan, akan berakibat pelanggaran terhadap Surat Edaran Mendagri dan Instruksi Presiden tersebut. Ini aturan yang harus dipatuhi,” ulang Ady Hermawan.

Untuk itu, DPRD Karimun Telah menyurati Bupati, agar berpedoman kepada aturan tersebut pada bulan April 2025. Makanya DPRD Mengharapkan Pemda Karimun harus bisa bekerja maksimal, mengingat alokasi pembayaran utang tahun 2025 belum teranggarkan.

Dan akan dianggarkan pada Perubahan APBD 2025, termasuk Program Pemerintah Pusat. (tlg)

SARAN BERITA