BerandaKARIMUNTemui Komisi II DPR...

Temui Komisi II DPR RI, IPN Berjuang Menuntut Peralihan dari ASN PPPK menjadi ASN PNS

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) temui Komisi II dan X DPR RI serta Komite III DPD RI, Rabu (24/6/2025).

Kunjungan IPN ke Gedung Nusantar itu, memperjuangkan peralihan status ASN PPPK Guru dan Tenaga Pendidik ke PNS.

“Inilah Perjuangan, dan pergerakan Dewan Pimpinan Pusat IPN bersama DPD Provinsi dan DPC kabupaten/kota se Indonesia,” kata Ketua DPC IPN Karimun Mahadi yang juga didampingi Wakil Ketua DPC Hendra Yaninovriyanto.

Ketum Dewan Pimpinan Pusat IPN, Hasna memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR-RI Fraksi PKS perwakilan dari komisi X dan II terkait pembahasan tentang peralihan guru dan tendik ASN PPPK menjadi ASN PNS.

“Perwakilan Fraksi PKS Komisi II dan I, menerima dan mau memperjuangkan tentang peralihan ASN PPPK ke PNS di pemerintah pusat,” tutur Mahadi.

Selanjutnya pada 25 Juni 2025, IPN menyurati Menteri Sekretariat Negara dan bertemu presiden RI membahas tentang peralihan ASN PPPK, ke PNS melalui diskresi keputusan presiden yang telah dilakukan untuk dosen.

“Karena di dalam UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru pun berhak mendapatkan diskresi keputusan presiden seperti dosen disebabkan guru dan dosen satu kesatuan sebagai insan pendidik yang mencerdaskan anak bangsa,” tegasnya.

Tuntutan yang sama dibawa IPN saat menggelar audiensi dengan Kementrian Pendikan Dasar dan Menengah RI.

Intinya, IPN meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Mengah menyampaikan ke Presiden meminta diskresi peralihan ASN PPPK guru dan tendik ke ASN PNS sesuai dengan UU Guru dan Dosen no 14 tahun 2005.

Pun IPN lakukan koordinasi langsung dengan Kementrian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi dan Birokrasi agar mendorong Presiden RI mengeluarkan diskresi peralihan ASN PPPK guru dan tendik ke PNS.

IPN juga beraudiensi dengan DPD RI komite 3 bidang pendidikan mendorong DPR-RI untuk merekomendasikan, ke presiden RI agar diskresi keputusan presiden peralihan ASN PPPK guru tendik bisa dikeluarkan seperti dosen. (tlg)

spot_img
SARAN BERITA

Temui Komisi II DPR RI, IPN Berjuang Menuntut Peralihan dari ASN PPPK menjadi ASN PNS

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) temui Komisi II dan X DPR RI serta Komite III DPD RI, Rabu (24/6/2025).

Kunjungan IPN ke Gedung Nusantar itu, memperjuangkan peralihan status ASN PPPK Guru dan Tenaga Pendidik ke PNS.

“Inilah Perjuangan, dan pergerakan Dewan Pimpinan Pusat IPN bersama DPD Provinsi dan DPC kabupaten/kota se Indonesia,” kata Ketua DPC IPN Karimun Mahadi yang juga didampingi Wakil Ketua DPC Hendra Yaninovriyanto.

Ketum Dewan Pimpinan Pusat IPN, Hasna memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR-RI Fraksi PKS perwakilan dari komisi X dan II terkait pembahasan tentang peralihan guru dan tendik ASN PPPK menjadi ASN PNS.

“Perwakilan Fraksi PKS Komisi II dan I, menerima dan mau memperjuangkan tentang peralihan ASN PPPK ke PNS di pemerintah pusat,” tutur Mahadi.

Selanjutnya pada 25 Juni 2025, IPN menyurati Menteri Sekretariat Negara dan bertemu presiden RI membahas tentang peralihan ASN PPPK, ke PNS melalui diskresi keputusan presiden yang telah dilakukan untuk dosen.

“Karena di dalam UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru pun berhak mendapatkan diskresi keputusan presiden seperti dosen disebabkan guru dan dosen satu kesatuan sebagai insan pendidik yang mencerdaskan anak bangsa,” tegasnya.

Tuntutan yang sama dibawa IPN saat menggelar audiensi dengan Kementrian Pendikan Dasar dan Menengah RI.

Intinya, IPN meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Mengah menyampaikan ke Presiden meminta diskresi peralihan ASN PPPK guru dan tendik ke ASN PNS sesuai dengan UU Guru dan Dosen no 14 tahun 2005.

Pun IPN lakukan koordinasi langsung dengan Kementrian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi dan Birokrasi agar mendorong Presiden RI mengeluarkan diskresi peralihan ASN PPPK guru dan tendik ke PNS.

IPN juga beraudiensi dengan DPD RI komite 3 bidang pendidikan mendorong DPR-RI untuk merekomendasikan, ke presiden RI agar diskresi keputusan presiden peralihan ASN PPPK guru tendik bisa dikeluarkan seperti dosen. (tlg)

SARAN BERITA