KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun kembali melakukan pendataan terhadap angkutan umum, Jumat (28/1/2022) di perempatan Simpang Vila, Kapling.
Sehari sebelumnya, pendataan kendaraan umum sudah dilakukan di Terminal Bukit Tembak, Meral, dan Terminal Teluk Uma, Tebing. Tujuannya untuk menertibkan angkutan umum yang beroperasi.
Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun Isprizal AKS menuturkan, kegiatan tersebut bertujuan
“Kita melakukan penertiban ini untuk mendata angkutan umum yang belum terdaftar di tiga Perusahaan Otobus(PO) yang punya izin trayek. Masing-masing Kotradka, KSU, dan KUD,” sebut Isprizal
saat ditemui di lokasi.
Bekerjasama dengan kepolisian, Dinas Perhubungan pun turut menertibkan kelengkapan angkutan umum. Seperti
mengganti lampu sen yang rusak, ban kendaraan yang tidak layak, klakson serta lampu kendaraan yang tidak menyala.
“Untuk saat ini, kami hanya melakukan pendataan kendaraan umum yang masih bersifat perorangan, dan pribadi untuk masuk ke salah satu PO yang sudah ada,” papar Isprizal.
Hal ini dilakukan, sambung Isprizal, karena ada laporan dari PO. Disampaikan masih banyak kendaraan umum untuk penumpang yang belum terdaftar.
“Pendataan berlangsung selama tiga hari. Mulai Rabu hingga Jumat (26-28/1/2022).
Angkutan umum yang didata meliputi trayek Meral-Balai, Balai-Kapling, dan Balai-Tebing,” u jar Isprizal.
Disinggung malasah penetapan tarif angkutan umum pasca kenaikan harga pertalite, Isprizal menuturkan belum berlaku.
“Tapi kami Dinas Perhubungan segera membahasnya bersama PO, dan pemilik angkutan umum dalam waktu dekat,” tutup pria yang akrab disapa Ijal. (*/nku)