KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Nelayan Teluk Paku, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, mulai kehilangan mata pencaharian.
Empat bulan mereka turun melaut, khususnya jaring udang, tidak membuahkan hasil. Pasalnya, areal tangkapan dugaan telah tercemar.
Perusahaan galangan kapal yang berhampiran dengan areal tangkapan nelayan pun, menjadi tudingan penyebab pencemaran.
Hal itu dapat dilihat dari limbah “pasir blasting” yang mudah ditemui di areal pesisir tangkapan nelayan sehingga mencemari, dan merusak ekosistem laut.
Dugaan terjadi pencemaran, nelayan pun mencoba melakukan pendekatan dengan manajemen perusahan galangan kapal, namun tidak digubris.
Lalu, nelayan pesisir pun mengadukan nasibnya ke DPRD, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun.
“Memang keluhan nelayan sempat ditanggapi, tapi belum terlihat hasilnya. Karena pihak perusahaan enggan hadir. Langkah selanjutnya, nelayan pun membuat laporan ke Polres Karimun, dan Bupati,” ujar Juru Bicara Konsorsium Kelompok Usaha Bersama Nelayan, Lewi Ginting, Kamis (9/10/2025).
Alasan tidak ada lagi yang bisa diandalkan sebagai matapencaharian, nelayan membuat pengaduan terkait pencemaran limbah tersebut.
“Ikan, udang, dan mangrove sudah mulai mati,” ujar Lewi.
Ketidakhadiran perwakilan perusahan, Lewi mengindikasikan kurangnya itikad baik dalam menyelesaikan masalah lingkungan yang merugikan warga, khusunya nelayan.
Secercah harapan disandarkan nelayan kepada pihak kepolisian. Saat ini, jajaran Satreskrim Polres Karimun telah turun ke lokasi.
Tidak sekadar melihat, tapi juga mengambil sampel untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam. Bahkan hingga melakukan pengukuran luas wilayah terdampak.
“Kami apresiasi kepada Polres Karimun yang melakukan penyelidikan awal oleh tim Satreskrim. Kami harapkan, hasilnya dapat mengungkap sumber pasti pencemaran, dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum lingkungan ini,” ucap Lewi. (ifa)




