KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kasus dugaan kasus penipuan yang melibatkan oknum Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun berinisial Fe ke Polres, mendapat tanggapan serius dari Kepala Rutan, Yoga Hadhi Wijaya.
Yoga menegaskan, pihaknya akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, ia juga berkomitmen untuk menjamin keamanan bagi pelapor atau terpidana yang mengungkap kasus ini.
“Kami akan kooperatif dengan pihak kepolisian. Artinya, tidak akan melindungi oknum yang diadukan jika dipanggil untuk penyelidikan. Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan harus bertanggung jawab,” tegas Yoga kepada awak media, Rabu (5/11/2025).
Terkait oknum Fe alias Gu, Yoga mengaku masih beraktivitas seperti biasa di Rutan. Meski demikian, pihaknya pun telah melakukan pemeriksaan (BAP).
“Yang pasti, kita hormati proses hukum yang berlaku,” ujar Yoga Hadhi Wijaya.
Seagaimana diketahui, , oknum pegawai Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun berinisial Fe alias Gu telah dilaporan ke Polres Karimun oleh Ronald Reagen Sunarto Baringbing selaku Kuasa Hukum Nurdan alias Jordan, Sabtu (1/11/2025).
Terlapor Fe, disampaikan Ronald, mengaku bisa mengurus pengurangan hukuman Nurdan alias Jordan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.
Tergiur imingan Terlapor Fe, Nurman alias Jordan bersedia menyediakan uang sebesar Rp350 juta sebagai uang pelicin.
“Kepada klien saya, Fe mengaku punya koneksi di Pengadilan Negeri Karimun,” beber Ronald Reagen Sunarto Baringbing didampingi rekannya Patas Sulaiman Rambe, SH.
Tidak hanya uang tunai, lanjut Ronald, Pelapor juga menyerahkan dua unit mobil sebagaimana permintaan Terlapor Fe.
“Meski telah menyerahkan uang tunai dan mobil, nyatanya klien saya tetap dijatuhi hukuman seumur hidup,” sebut Ronald seraya menambahkan kliennya kini menempuh kasasi ke Pengadilan Tinggi.
Selain Fe alias Gu, ikut dilaporkan pria berinisial EP. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan. Akibatnya, Nurdan alias Jordan mengalami kerugian mencapai Rp800 juta.
“Benar, ada dua orang yang dilaporkan klien kami. Pertama Fe alias Gu, oknum pegawai Rutan Karimun, dan seorang lagi berinisial EP,” ujar Ronald Reagen Sunarto Baringbing saat konferensi pers di Newton Cafe, Tanjungbalai Karimun, Selasa (4/11/2025) siang.
Laporan Nurdan alias Jordan di Polres Karimun tercatat dengan Nomor:LP/B/56/XI/2025/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU, tertanggal 1 November 2025 pukul 17.49 WIB. (*/ifa)




