KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Pemerintah Karimun akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) pada sidang paripurna, Senin (19/1/2026).
Rancangan Perda KLA yang diinisiasi DPRD Karimun ini, bertujuan mendukung program Presiden Prabowo Subianto untuk menyongsong Generasi Emas 2045.
Bupati Karimun Ing.H.Iskandarsyah menegaskan, ada tiga prioritas tujuan pembentukan Perda Kabupaten Layak Anak
“Pertama meningkatkan upaya pemenuhan hak anak, dan perlindungan khusus anak,” ujar Bupati.
Kedua, lanjut Bupati, menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan khusus anak.
Ketiga, meningkatkan sinergitas dan kolaborasi semua pihak, masyarakat, serta dunia usaha, dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
“Dengan disetujui Rancangan Perda Kabupaten Layak Anak ini, tentunya akan memberikan perlindungan sebagai jaminan aman anak terhadap ancaman diri, dan jiwa dalam tumbuh kembang,” papar Bupati.
Terkait ruang lingkup Rancangan Perda KLA yakni, mengatur prinsip, dan strategi, hak dan kewajiban anak.
Terkhusus hal-hal yang wajib oleh daerah (kecamatan/kelurahan) untuk memenuhi indikator KLA. Termasuk kewajiban dan tanggungjawab orang tua serta keluarga.
“Tentunya yang tak kalah penting yaitu pendanaan guna mewujudkan program-program KLA,” tegas Bupati.
Penyampaian Rancangan Perda Kabupaten Layak Anak pada sidang paripurna ini, dipimpin Ketua DPRD Raja Rafiza, didampingi Wakil Ketua Satria, dan Ady Hermawan.
Sementara untuk pandangan fraksi DPRD terkait Rancangan Perda Kabupaten Layak Anak akan disampaikan kepada pimpinan secara tertulis. (ifa)




