BerandaKARIMUNDiduga Tak Kantongi HGB,...

Diduga Tak Kantongi HGB, DPRD Akan Panggil Lagi PT Saipem Terkait Dumping Area

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – DPRD Karimun akan kembali memanggil pihak PT Saipem untuk agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada, Senin pekan depan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Karimun Ady Hermawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/2/2026).

“Perlu diketahui DPRD dalam hal ini tidak menghambat investasi tetapi perusahaan yang berusaha atau bergerak di Karimun harus memenuhi seluruh aturan yang ada,” kata Ady.

Disampaikan Ady, pemanggilan pemangku kebijakan perusahaan galangan kapal tersebut, berkaitan perluasan lahan operasional.

Dimana, perluasan pemanfaatan  dumping area, ditengarai PT Saipem belum mengantongi HGB. 

“Jadi, kita mau mendengar terkait
Lahan Dumping Area PT Saipem yang telah dimanfaatkan sebelum memiliki HGB atas sertifikat HPL BP Kawan seluas 19,1 Ha,” papar kader Partai Hanura ini.

Selain itu, lanjut Ady, pihaknya menduga jika telah  terjadi kegiatan reklamasi selama Izin Lokasi di berikan selama 2 kali yaitu tahun 2013 (lahan daratan yang ada saat itu seluas 20 Ha, dan Lautan 30 Ha dengan Luas Izin Lokasi 50 Ha).

Kemudian diperpanjang kembali oleh Bupati Karimun pada tahun 2020.

“Sebelum adanya Izin Lokasi, diduga  telah terjadi penimbunan/reklamasi untuk Dumping Area keperluan Saipem. Mengingat saat itu, PT Saipem Ssdang banyak menerima proyek,” beber Ady.

Menurut PP 18 tahun 2021 dan Permen 18 tahun 2021 ” Apabila di gunakan pihak lain atas lahan HPL wajib diubah menjadi HGB sesuai perjanjian kedua belah pihak.

Dan Saipem belum bisa membayarkan sewa tanah sehubungan status kelembagaan BP Kawasan Karimun belum Jelas.

“Kembali kami ingatkan, PT Saipem harus hadir mengirimkan unsur pimpinan yang dapat mengambil keputusan. Sehingga tidak dipulang lagi seperti pekan lalu,” kata Ady Hermawan mengakhiri. (tlg)

spot_img
SARAN BERITA

Diduga Tak Kantongi HGB, DPRD Akan Panggil Lagi PT Saipem Terkait Dumping Area

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – DPRD Karimun akan kembali memanggil pihak PT Saipem untuk agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada, Senin pekan depan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Karimun Ady Hermawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/2/2026).

“Perlu diketahui DPRD dalam hal ini tidak menghambat investasi tetapi perusahaan yang berusaha atau bergerak di Karimun harus memenuhi seluruh aturan yang ada,” kata Ady.

Disampaikan Ady, pemanggilan pemangku kebijakan perusahaan galangan kapal tersebut, berkaitan perluasan lahan operasional.

Dimana, perluasan pemanfaatan  dumping area, ditengarai PT Saipem belum mengantongi HGB. 

“Jadi, kita mau mendengar terkait
Lahan Dumping Area PT Saipem yang telah dimanfaatkan sebelum memiliki HGB atas sertifikat HPL BP Kawan seluas 19,1 Ha,” papar kader Partai Hanura ini.

Selain itu, lanjut Ady, pihaknya menduga jika telah  terjadi kegiatan reklamasi selama Izin Lokasi di berikan selama 2 kali yaitu tahun 2013 (lahan daratan yang ada saat itu seluas 20 Ha, dan Lautan 30 Ha dengan Luas Izin Lokasi 50 Ha).

Kemudian diperpanjang kembali oleh Bupati Karimun pada tahun 2020.

“Sebelum adanya Izin Lokasi, diduga  telah terjadi penimbunan/reklamasi untuk Dumping Area keperluan Saipem. Mengingat saat itu, PT Saipem Ssdang banyak menerima proyek,” beber Ady.

Menurut PP 18 tahun 2021 dan Permen 18 tahun 2021 ” Apabila di gunakan pihak lain atas lahan HPL wajib diubah menjadi HGB sesuai perjanjian kedua belah pihak.

Dan Saipem belum bisa membayarkan sewa tanah sehubungan status kelembagaan BP Kawasan Karimun belum Jelas.

“Kembali kami ingatkan, PT Saipem harus hadir mengirimkan unsur pimpinan yang dapat mengambil keputusan. Sehingga tidak dipulang lagi seperti pekan lalu,” kata Ady Hermawan mengakhiri. (tlg)

SARAN BERITA