KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Piutang PT Pelindo kepada PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) berakhir, Senin (22/6/2026).
Menyusul, PT Pelindo telah melunasi piutang sebesar Rp1.970.832.230 miliar sejak kerjasama bagi hasil pengelolaan kawasan ship to ship (STS) digulirkan tahun 2009-2014 lalu.
Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Karimun, tunggakan PT Pelindo selama 12 tahun tersebut dapat diselesaikan lewat jalur non-litigasi (mediasi di luar pengadilan).
Dalam acara penyerahan yang berlangsung secara kondusif dan transparan ini, pihak PT Pelindo menyerahkan sisa kewajiban utang senilai lebih dari Rp1,97 miliar kepada BUP Karimun di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun.
Nominal piutang diperoleh setelah kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan penghitungan riil secara transparan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), guna memastikan penyelesaian yang akuntabel dan berkepastian hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Dr Denny Wicaksono, menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada kedua badan usaha atas komitmen dan iktikad baik mereka selama proses mediasi berlangsung.
Ia menegaskan bahwa Kejari Karimun menjalankan fungsinya secara kooperatif untuk menghadirkan solusi (win-win solution) bagi stabilitas operasional lembaga.
“Alhamdulillah, pada bulan Juni ini, kewajiban sebesar Rp1,97 miliar lebih dari PT Pelindo kepada BUP telah diselesaikan. Masalah ini diselesaikan secara kooperatif melalui jalur non-litigasi, dan ini yang paling penting. Sekarang hubungan privat antara Pelindo dan BUP sudah selesai, sudah clear, dan bersih dari permasalahan hukum,” ujar Denny Wicaksono.
Sedangkan Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah yang turut hadir dan menyaksikan langsung prosesi penyerahan dana tersebut, menyambut baik keberhasilan mediasi ini.
Beliau menegaskan bahwa penyelesaian yang damai sangat krusial untuk mendukung stabilitas iklim investasi di sektor kepelabuhanan.
“Uang yang didapatkan melalui BUP ini akan kami pergunakan dengan sebaik-baiknya, terutama untuk peningkatan fasilitas umum yang diprioritaskan pada pelabuhan-pelabuhan di daerah kita. Pada akhirnya, manfaatnya kita kembalikan lagi ke masyarakat,” kata Ing. H. Iskandarsyah.
Menanggapi sengketa yang sempat berlarut-larut sejak 2014, Bupati Karimun menambahkan bahwa hal ini menjadi pembelajaran berharga mengenai pentingnya kesabaran, penyelarasan regulasi, serta kejelasan metode penghitungan di antara instansi pemerintah.
Momentum penyelesaian ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pelindo dan BUP Karimun di masa depan, termasuk dalam mendukung rencana pengembangan pelabuhan internasional dan kemajuan perekonomian Kabupaten Karimun.
Dengan diserahkannya uang hasil mediasi ini, seluruh kewajiban dan kesepakatan antar kedua belah pihak dinyatakan telah terpenuhi dengan tuntas dan siap memasuki babak baru yang lebih solid. (*/ifa)




