BerandaKARIMUNDua Saksi Tegaskan M....

Dua Saksi Tegaskan M. Zen Miliki Pengalaman Manajerial dan Teknis di Bidang Air Minum

spot_img

TANJUNGPINANG, kabarkarimun.co.id – Gugatan Muhammad Zen SH MA atas pembatalan ditetapkan sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia melawan Bupati Karimun, masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Bisuk Daniel Parapat S.H itu, kembali  dilaksanakan, Senin (22/6/2026).

Adapun agenda sidang dengan perkara nomor 11/G/2026/PTUN.TPI tersebut, menghadirkan dua orang saksi penggugat, yakni Heri dan Bambang Wahyudi.

Kuasa Hukum M.Zen selaku Penggugat, Linda Theresia menegaskan, kehadiran saksi untuk menyakinkan majelis hakim dalam persidangan.

“Dua saksi yang kita hadirkan (Heri dan Bambang Wahyudi,red),  menyampaikan apa yang mereka ketahui terhadap kliennya secara jujur dan fakta,” ungkap Linda Theresia didampingi Parningotan Malau, Dedy Suryadi dan Muhammad Irwandi dari LT & Associates Law Office.

Di hadapan majelis hakim, lanjut Linda Theresia, kedua saksi memberikan keterangan yang menguatkan dalil Penggugat terkait pengalaman manajerial dan teknis yang dimilikinya.

“Heri dan Bambang Wahyudi sama-sama menerangkan bahwa Muhammad Zen pernah menjabat sebagai Sekretaris merangkap Anggota Badan Pengawas Perusahaan Daerah setelah mengikuti proses seleksi calon anggota Dewan Pengawas,” beber Linda Theresia.

Menurut keduanya, penetapan jabatan M.Zen dilakukan melalui Surat Keputusan Bupati Karimun yang saat itu dijabat oleh Aunur Rafiq.

Selain itu, kedua saksi juga menegaskan bahwa Penggugat memiliki pengalaman teknis di PDAM Karimun, khususnya yang berkaitan dengan jaringan perpipaan air minum.

“Terkait riwayat pekerjaan lainnya, saksi Heri mengaku mengetahui pengalaman Muhammad Zen di PT Sinergi,” ujar Linda Theresia.

Sementara Bambang Wahyudi mengetahui bahwa Penggugat  pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan di Perpustakaan Daerah Karimun serta Kepala Seksi Pelayanan Sosial Kabupaten Karimun.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan di persidangan, kedua saksi menilai Muhammad Zen memiliki pengalaman yang memadai, baik dalam aspek manajerial maupun teknis.

Pengalaman tersebut diperoleh dari berbagai jabatan yang pernah diembannya di lingkungan perusahaan daerah maupun pemerintahan.

Menariknya, selama pemeriksaan berlangsung, kuasa hukum Tergugat maupun Tergugat II Intervensi tidak membantah keterangan para saksi terkait pengalaman Penggugat sebagai anggota Badan Pengawas Perusahaan Daerah maupun pengalaman teknisnya di bidang perpipaan air minum.

Sidang perkara akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi tergugat. (*/ifa)

spot_img
SARAN BERITA

Dua Saksi Tegaskan M. Zen Miliki Pengalaman Manajerial dan Teknis di Bidang Air Minum

TANJUNGPINANG, kabarkarimun.co.id – Gugatan Muhammad Zen SH MA atas pembatalan ditetapkan sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia melawan Bupati Karimun, masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Bisuk Daniel Parapat S.H itu, kembali  dilaksanakan, Senin (22/6/2026).

Adapun agenda sidang dengan perkara nomor 11/G/2026/PTUN.TPI tersebut, menghadirkan dua orang saksi penggugat, yakni Heri dan Bambang Wahyudi.

Kuasa Hukum M.Zen selaku Penggugat, Linda Theresia menegaskan, kehadiran saksi untuk menyakinkan majelis hakim dalam persidangan.

“Dua saksi yang kita hadirkan (Heri dan Bambang Wahyudi,red),  menyampaikan apa yang mereka ketahui terhadap kliennya secara jujur dan fakta,” ungkap Linda Theresia didampingi Parningotan Malau, Dedy Suryadi dan Muhammad Irwandi dari LT & Associates Law Office.

Di hadapan majelis hakim, lanjut Linda Theresia, kedua saksi memberikan keterangan yang menguatkan dalil Penggugat terkait pengalaman manajerial dan teknis yang dimilikinya.

“Heri dan Bambang Wahyudi sama-sama menerangkan bahwa Muhammad Zen pernah menjabat sebagai Sekretaris merangkap Anggota Badan Pengawas Perusahaan Daerah setelah mengikuti proses seleksi calon anggota Dewan Pengawas,” beber Linda Theresia.

Menurut keduanya, penetapan jabatan M.Zen dilakukan melalui Surat Keputusan Bupati Karimun yang saat itu dijabat oleh Aunur Rafiq.

Selain itu, kedua saksi juga menegaskan bahwa Penggugat memiliki pengalaman teknis di PDAM Karimun, khususnya yang berkaitan dengan jaringan perpipaan air minum.

“Terkait riwayat pekerjaan lainnya, saksi Heri mengaku mengetahui pengalaman Muhammad Zen di PT Sinergi,” ujar Linda Theresia.

Sementara Bambang Wahyudi mengetahui bahwa Penggugat  pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan di Perpustakaan Daerah Karimun serta Kepala Seksi Pelayanan Sosial Kabupaten Karimun.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan di persidangan, kedua saksi menilai Muhammad Zen memiliki pengalaman yang memadai, baik dalam aspek manajerial maupun teknis.

Pengalaman tersebut diperoleh dari berbagai jabatan yang pernah diembannya di lingkungan perusahaan daerah maupun pemerintahan.

Menariknya, selama pemeriksaan berlangsung, kuasa hukum Tergugat maupun Tergugat II Intervensi tidak membantah keterangan para saksi terkait pengalaman Penggugat sebagai anggota Badan Pengawas Perusahaan Daerah maupun pengalaman teknisnya di bidang perpipaan air minum.

Sidang perkara akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi tergugat. (*/ifa)

SARAN BERITA