KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Karimun dalam mendengarkan suara anak kembali ditegaskan melalui pengukuhan Kepengurusan Forum Anak Kabupaten Karimun Periode 2025–2027.
Tak hanya mengukuhkan kepengurusan baru, Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, juga memastikan berbagai aspirasi yang disampaikan anak-anak akan menjadi perhatian dalam penyusunan program pembangunan daerah.
Pada kegiatan yang berlangsung di Gedung Nilam Sari, Kamis (25/6/2026), Bupati menyatakan bahwa Forum Anak memiliki peran penting sebagai wadah partisipasi anak sekaligus mitra pemerintah dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
“Pengukuhan pengurus Forum Anak periode 2025–2027 ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah strategis kita untuk memastikan anak-anak di Kabupaten Karimun memiliki wadah yang aktif dalam menyuarakan hak-haknya,” ujar Iskandarsyah.
Momentum tersebut juga diwarnai penyampaian dokumen “Suara Anak Indonesia Tahun 2026” yang dirumuskan oleh perwakilan anak, yakni Winayra Athifa, Fendy Wang, dan Farah Fiorenza.
Beragam usulan yang disampaikan mencakup pemenuhan identitas kependudukan bagi anak, penguatan program gizi, hingga penyediaan ruang bermain yang aman dan ramah anak.
Menanggapi hal itu, Bupati menegaskan pemerintah daerah akan menginstruksikan organisasi perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti berbagai kebutuhan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup anak di Kabupaten Karimun.
“Kami telah mendengar dan mencatat aspirasi yang disampaikan anak-anak kita melalui rumusan “Suara Anak Indonesia Tahun 2026”, ucapnya.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti masukan tersebut, mulai dari aspek pemenuhan identitas anak, penguatan gizi, hingga penyediaan ruang bermain yang ramah anak,” sambung Iskandarsyah.
Menurutnya, keterlibatan anak dalam pembangunan merupakan bagian penting dalam mewujudkan kebijakan yang lebih inklusif.
Karena itu, keberadaan Forum Anak diharapkan tidak hanya menjadi simbol partisipasi, tetapi juga mampu menjalankan perannya sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) dalam pemenuhan hak serta perlindungan anak.
Pemerintah Kabupaten Karimun juga memastikan aspirasi anak akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan.
Dengan kepengurusan baru yang akan bertugas hingga 2027, Forum Anak Kabupaten Karimun diharapkan semakin aktif menjadi jembatan komunikasi antara generasi muda dan pemerintah, sehingga setiap kebijakan yang lahir semakin berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. (*/ifa)




