BerandaKARIMUNPolres Karimun Pastikan Penyidikan...

Polres Karimun Pastikan Penyidikan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kundur Masih Berjalan

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani SIK MSi menegaskan, proses penyidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, hingga saat ini masih terus berjalan.

Bahkan penyidik Satreskrim masih melakukan pendalaman perkara untuk melengkapi alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saat proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi, termasuk saksi ahli. Pastinya, kami terus mengumpulkan alat bukti lainnya guna mendukung pembuktian perkara,” ungkap Yunita Stevani SIk MSi melalui rilis yang diterima redaksi, Sabtu (4/7/2026).

Dalam penanganan kasus tersebut, lanjut Kapolres, penyidik menghadapi kendala berupa tidak dikabulkannya permohonan penetapan penyitaan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Karimun.

“Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terhadap barang yang penyitaannya tidak memperoleh penetapan dari pengadilan, penyidik wajib mengembalikannya kepada pemilik,” jelas Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, bahwa pengembalian barang tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan hukum yang berlaku, dan tidak berarti proses penyidikan dihentikan ataupun diabaikan.

“Penyidik akan terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Karimun serta Kejaksaan untuk menentukan langkah penanganan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Lebih tegas disampaikan Kapolres, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya praktik “tangkap lepas” maupun dugaan pemberian upeti kepada aparat kepolisian dinyatakan tidak didukung fakta dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.

“Saya mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” harap Kapolres. (rls/ifa)

spot_img
SARAN BERITA

Polres Karimun Pastikan Penyidikan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kundur Masih Berjalan

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani SIK MSi menegaskan, proses penyidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, hingga saat ini masih terus berjalan.

Bahkan penyidik Satreskrim masih melakukan pendalaman perkara untuk melengkapi alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saat proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi, termasuk saksi ahli. Pastinya, kami terus mengumpulkan alat bukti lainnya guna mendukung pembuktian perkara,” ungkap Yunita Stevani SIk MSi melalui rilis yang diterima redaksi, Sabtu (4/7/2026).

Dalam penanganan kasus tersebut, lanjut Kapolres, penyidik menghadapi kendala berupa tidak dikabulkannya permohonan penetapan penyitaan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Karimun.

“Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terhadap barang yang penyitaannya tidak memperoleh penetapan dari pengadilan, penyidik wajib mengembalikannya kepada pemilik,” jelas Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, bahwa pengembalian barang tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan hukum yang berlaku, dan tidak berarti proses penyidikan dihentikan ataupun diabaikan.

“Penyidik akan terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Karimun serta Kejaksaan untuk menentukan langkah penanganan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Lebih tegas disampaikan Kapolres, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya praktik “tangkap lepas” maupun dugaan pemberian upeti kepada aparat kepolisian dinyatakan tidak didukung fakta dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.

“Saya mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” harap Kapolres. (rls/ifa)

SARAN BERITA