BerandaKARIMUNUnit Reskrim Polsek Balai...

Unit Reskrim Polsek Balai Karimun Tangkap Pelaku Curanmor di Klenteng Kampung Tengah

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balai Karimun, berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Klenteng Kampung Tengah, Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun.

Pencurian terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 04.20 WIB. Korban mengetahui sepeda motor miliknya telah hilang saat hendak digunakan.

“Dari hasil pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki masuk ke area klenteng dan membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar Kapolsek Balai Karimun AKP Bakri S.IP MM, didampingi Kanit Reskrim Ipda Syarifuddin, SH, Senin (17/7/2026). 

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Bakri, tersangka berinisial A.P.P. (22) diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Tersangka mengaku melakukan aksinya pada dini hari dengan terlebih dahulu memastikan situasi di sekitar lokasi dalam keadaan sepi.

Pelaku kemudian masuk ke area klenteng, merusak kunci stang sepeda motor, lalu membawa kendaraan keluar dengan cara didorong.

“Setelah berada di lokasi yang dianggap aman, pelaku merusak sistem kelistrikan sepeda motor agar dapat dihidupkan dan digunakan,” papar Bakri.

Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada pihak lain seharga sekitar Rp2 juta. Uang hasil penjualan dibagi bersama rekannya.

Menurut AKP Bakri, motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima hingga tujuh tahun,” sebut Bakri.

Tersangka juga diketahui terlibat dalam kasus pencurian lainnya yang saat ini masih dalam proses penyelidikan, dan penanganan oleh pihak kepolisian.

Polsek Balai Karimun mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.

Masyarakat yang melihat atau mengalami tindak kriminal juga diminta segera melaporkannya melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam. (rls/ifa)

spot_img
SARAN BERITA

Unit Reskrim Polsek Balai Karimun Tangkap Pelaku Curanmor di Klenteng Kampung Tengah

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balai Karimun, berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Klenteng Kampung Tengah, Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun.

Pencurian terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 04.20 WIB. Korban mengetahui sepeda motor miliknya telah hilang saat hendak digunakan.

“Dari hasil pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki masuk ke area klenteng dan membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar Kapolsek Balai Karimun AKP Bakri S.IP MM, didampingi Kanit Reskrim Ipda Syarifuddin, SH, Senin (17/7/2026). 

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Bakri, tersangka berinisial A.P.P. (22) diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Tersangka mengaku melakukan aksinya pada dini hari dengan terlebih dahulu memastikan situasi di sekitar lokasi dalam keadaan sepi.

Pelaku kemudian masuk ke area klenteng, merusak kunci stang sepeda motor, lalu membawa kendaraan keluar dengan cara didorong.

“Setelah berada di lokasi yang dianggap aman, pelaku merusak sistem kelistrikan sepeda motor agar dapat dihidupkan dan digunakan,” papar Bakri.

Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada pihak lain seharga sekitar Rp2 juta. Uang hasil penjualan dibagi bersama rekannya.

Menurut AKP Bakri, motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima hingga tujuh tahun,” sebut Bakri.

Tersangka juga diketahui terlibat dalam kasus pencurian lainnya yang saat ini masih dalam proses penyelidikan, dan penanganan oleh pihak kepolisian.

Polsek Balai Karimun mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.

Masyarakat yang melihat atau mengalami tindak kriminal juga diminta segera melaporkannya melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam. (rls/ifa)

SARAN BERITA