KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Tim Kapal Patroli Bea Cukai Kepri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Polda Kepri berhasil menggagalkan masuknya methamphemine sebanyak 2,6 ton ke Indonesia yang diangkut MV Ocean Porter di Perairan Tanjung Parit pada Senin (17/8/2026).
Penindakan bermula dari informasi yang diterima Satgas Kanwil DJBC Khusus Kepri dari Satgas BNN.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai mengerahkan sejumlah kapal patroli, antara lain BC 30005 dan BC 20011, untuk melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap target.

Sekitar pukul 18.15 WIB, MV Ocean Porter berhasil ditemukan dan dihentikan oleh kapal patroli Bea Cukai. Ternyata kapal tersebut sebelumnya bernama MV. Rain Maker. Kini menjadi MV. Ocean Porter berbendera Tanzania.
Kapal tersebut selanjutnya dikawal menuju Dermaga Pangkalan Operasi Bea Cukai Karimun, dan tiba pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Pemeriksaan awal dilakukan dengan dukungan K9 Bea Cukai Batam. Diketahui di MV Ocean Porter terdapat 10 ABK, termasuk nakhoda, yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar.
Dalam pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan dugaan narkotika jenis methamphetamine cair sekitar 2.6 ton bruto, dan rokok ilegal sebanyak 1.570.000 batang.
Kapal beserta ABK, dan barang temuan selanjutnya diamankan untuk proses pemeriksaan serta pendalaman oleh tim gabungan.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Sodikin, membenarkan bahwa kapal saat ini telah berada di pangkalan Bea Cukai untuk menjalani pemeriksaan.
“Kapal sudah kami sandarkan di Dermaga Pangkalan Operasi Bea Cukai Karimun. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung bersama tim terkait untuk memastikan seluruh informasi dan temuan di lapangan,” ujar Sodikin.
Sinergi antarinstansi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan perairan Indonesia dari ancaman peredaran narkotika dan barang ilegal melalui jalur laut. (tlg)




