KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Banyak masyarakat Kabupaten Karimun yang belum mengetahui bahwa biaya pengobatan, bahkan ketika meninggal dunia akibat lakalantas non-tunggal bisa di klaim melalui Jasaraharja.
Penanggungjawab Jasaraharja Kabupaten Karimun Riswanda menuturkan, ketika masyarakat yang mengendarai kendaraan pribadi, dan terjadi lakalantas, maka biaya pengobatan bisa di klaim di Jasaraharja.
“Untuk persyaratan pengajuan Jasaraharja yang pertama, melaporkan kejadian lakalantas kepada kepolisian Unit Satlantas di Polres. Setelah terbit surat laporan dari kepolisian, otomatis pihak Jasaraharja akan mendapatkan notifikasi, karena Jasaraharja dan Unit Satlantas Polres mitra kerja,” tutur Riswanda, Sabtu (23/4/2022).
Riswanda melanjutkan, pihak Jasaraharja akan mendatangi rumah sakit atau ke rumah korban lakalantas. Pihak keluarga koban cukup melampirkan KK, dan KTP korban lakalantas. Selanjutnya pihak Jasaraharja akan mengeluarkan surat jaminan ke rumah sakit tujuan.
“Untuk biaya pengobatan yang bisa kita jamin itu maksimal Rp20 juta dalam bentuk tagihan yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit. Jadi kita membayarkan sesuai dengan kwitansi yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit,” tambahnya.
Sementara untuk korban lakalantas yang meninggal dunia, Riswanda mengatakan prosesnya tetap sama harus melalui laporan kepolisian. Kemudian pihaknya akan meminta ahli waris menyediakan surat kematian dari rumah sakit, KK dan KTP. Kemudian pihaknya akan mengadakan survei terhadap ahli waris dan perangkat keluarahan atau desa.
“Santunan yang dapat kami berikan untuk korban lakalantas yang meninggal dunia itu senilai Rp50 juta kepada ahli waris yang sah, suami atau istri korban, anak-anaknya, atau orang tuanya. Jika korban tidak memiliki suami/istri, anak atau orang tua, maka kami akan membantu biaya pemakamannya saja,” imbuhnya.
Salah satu pentingnya masyarakat untuk senantiasa taat membayar pajak kendaraan bermotor adalah untuk keselamatan dirinya dalam berkendara. Karena di dalam pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan tersebut juga terdapat iuran Jasaraharja. Dan itu berfungsi untuk jaminan masyarakat ketika mengalami lakalantas.
“Di dalam STNK itu ada SWDKLLJ, itu adalah sumbangan wajib dana untuk kecelakaan lalu lintas. Nah ketika terjadi tabrakan antar kendaraan bermotor itu diberlakukan subsidi silang, jika keduanya taat pajak maka keduanya menjadi tanggungan Jasaraharja,” tuturnya.
Jika kecelakaan terjadi antara pengendara kendaraan bermotor, dan pejalan kaki, pejalan kaki yang cedera maka akan menjadi tanggungan Jasaraharja. Sementara jika pengendara kendaraan bermotor tersebut yang cedera, maka itu tidak menjadi tanggungan jasaraharja.
“Lakalantas yang saya temui dari awal tahun 2022 ini cenderung meningkat, kami mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berkendara dengan berhati-hati, taati rambu lalu lintas, lengkapi dokumen dalam berkendara. Yang terpenting adalah taat pajak kendaraan bermotor karena hal tersebut bisa membantu biaya pengobatan kita saat terjadi kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya. (nku)