KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EMS nekad membuat laporan palsu ke polisi. Ibu muda ini mengaku menjadi korban jambret pada tanggal 9 Maret 2023 di Jalan Poros sekitar pukul 13.20 WIB.
Kemudian EMS mendatangi Polsek Meral untuk melaporkan kejadian yang telah menimpa dirinya tersebut. Petugas yang menerima laporan langsung membuatkan Laporan Polisi bernomor : LP – B / 04 / III / 2023 / KEPRI/RES KARIMUN/SPK-SEK MERAL.
Dalam laporannya, pelapor menyebutkan bahwa peristiwa jembret terjadi di depan kantor Basarnas Kelurahan Seipasir, Kecamatan Meral. EMS mengaku tas yang ia sadang di bahu sebelah kanan telah dijambret oleh laki-laki tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor.
Unit Reskrim Polsek Meral langsung bergerak cepat dengan melakukan pengecekan terhadap CCTV yang dilalui oleh pelapor saat kejadian perkara.
Namun setelah dilakukan cek CCTV, tidak ditemukan bahwa pelapor menyandang tas tangan di bahu kanan pelapor.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Meral kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial SN, yang mana saksi tersebut adalah teman pelapor.
Saksi menjelaskan bahwa laporan dan keterangan dari pelapor berinisial EMS tersebut tidak benar.
Selanjutnya saksi menyerahkan tas tangan milik pelapor kepada Unit Reskrim Polsek Meral. Yang mana sebelumnya tas tangan tersebut adalah tas tangan milik pelapor yang diakuinya dijambret.
Setelah diperiksa lebih lanjut akhirnya pelapor EMS mengakui perbuatannya membuat laporan dan keterangan palsu.
“Motif pelaku adalah untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dari Polsek Meral. Kemudian surat tersebut digunakan pelapor untuk bukti kepada suami pelapor, dan para tukang kredit agar pelapor mendapatkan tenggat waktu
pembayaran kredit yang dipinjam oleh pelapor terhadap para tukang kredit,” ucap Kapolsek Meral AKP. Brasta Pratama Putra.
Kapolsek meminta kepada masyarakat agar tidak meniru perbuatan EMS. Sebab membuat laporan palsu merupakan salah satu tindak pidana.
“Saya sebagai Kapolsek Meral mengimbau kepada masyarakat agar jangan meniru perbuatan seperti ini karena selain merugikan diri sendiri dan masyarakat. Perbuatan ini juga ada unsur pidananya yaitu pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan. Sekali lagi saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalagunakan pelayanan kepolisian,” imbuhnya. (*/nku)




