KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kembali, penjual chips higgs domino ditangkap di Karimun.
Kali ini jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun yang mengamankan pria berinisial E (41), yang diduga sebagai agen chip higgs domino, Kamis (30/03/2023).
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP, mengatakan pelaku E (41) tersebut merupakan warga Sungai Raya Kel. Meral Kota Kec. Meral Kab. Karimun.
“Pelaku kita amankan pada Rabu 29 Maret 2023 warung kecil, dan konter pulsa bertempat di Jalan Sudirman Kel. Pamak Kec.Tebing Kab.Karimun,” ungkap Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP
Lebih lanjut Kapolsek Tebing menjelaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, chip domino sebanyak 5B, satu (buah) buku catatan penjualan selama 8 bulan, satu unit handphone merek Oppo A16 yang dipakai sebagai alat jual beli chip, dan uang hasil penjualan chip berjumlah Rp396.000.
Dari hasil melakukan penjualan judi jenis chip domino itu, pelaku E mengaku bahwa dalam satu hari bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp100.000. Dalam satu bulan diperhitungkan mendapat keuntungan kisaran Rp3.000.000.
“Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 303 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” ungkap M Jaiz. (*/nku)




