KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Jajaran Kepolisian Resor Karimun kembali mengamankan agen penjual chips higgh domino.
Kali ini, giliran Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun yang menangkap pria berinisial DFS (37) yang diduga sebagai agen penjual chips higgs domino di konter NKRI Cell miliknya.
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K mengatakan, DFS yang diduga sebagai pelaku merupakan warga Tembesi Lestari RT 003 RW 004 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam.
“Pelaku diamankan oleh petugas pada hari Kamis 30 Maret 2023 pukul 22.30 WIB di Counter NKRI Cell Jl. Ahmad Yani Kolong Kel. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun,” ungkap Gidion, Sabtu (1/4/2023).
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua unit handphone, dua buah buku rekapan, satu buah pulpen, dan uang tunai sebanyak Rp434.000.
Menurut keterangan, pelaku DFS mengakui ada jual beli chip higgs domino di counter NKRI Cell miliknya. Kemudian pelaku melakukan perjudian jenis chips melalui aplikasi higgs domino.
Adapun pekerjaan yang dia lakukan adalah dengan menjual kembali kepada pemain, seharga Rp65.000 untuk pembelian 1 B chip higgh domino. Sebaliknya, jika ia membeli chips 1B dibandrol Rp60.000.
Pelaku DFS mengambil keuntungan chips sekitar Rp5000. Menurut pengakuannya, dalam satu hari ia bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp400.000 sampai dengan Rp1.000.000.
Jika diakumulasi, dalam satu bulan tersangka dapat menghasilkan kisaran Rp12.000.000 juta sampai Rp30 juta.
“Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana jo pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara”, Ungkap Gidion Karo Sekali. (nku)




