KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas di bulan suci Ramadan dan menjelang perayaan idul fitri 1444H/2023 M, Polsek Balai Polres Karimun menggelar razia petasan dan kembang api yang diduga ilegal ke para penjual, Senin (10/04/2023).
Kegiatan razia dilaksanakan pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB di beberapa lokasi wilayah hukum Polsek Balai.
“Dari razia yang dilaksanakan, petugas berhasil memgamankan petasan jenis anti getreng 40 pcs, glow of sunset 100 pcs, flashing vega sunset 100 pcs, magical shot galaxy 24 pcs, Pg 2060 200 pcs, bom shoot 72 pcs, elang emas 50 pcs, bintang cars 20 pcs, magical shot tor 6 pcs, roman candle 18 pcs, happy flower 72 pcs, mini woodpacker 2600 pcs,” ungkap Kapolsek Balai Kompol Edy Wiyanto.
Total petasan yang berhasil disita pihak Polsek Balai yakni sebanyak 3.302 dari beberapa pedagang.
“Petasan tersebut disita dari 3 pedagang yakni inisial DAS yang berada di simpang empat bukit senang, inisial R yangnerada di depan supermarket oriental, dan inisial A yang berada di telaga harapan,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, polsek balai juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan para pemilik serta penjual petasan secara ilegal agar tidak kembali menjual petasan tersebut.
“Disamping itu, kami juga menghimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga situasi kamtimbas tetap kondusif selama bulan ramadan dan idul fitri nantinya,” tutupnya. (nku)




