KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kementrian Tenaga Kerja RI telah mengeluarkan surat tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh perusahaan nomer: M/2/HK.04.00/III/2023 tertanggal 23 Maret 2023 lalu.
Salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah mewajibkan perusahaan untuk membayar THR pekerja/buruh secara penuh paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Ketua Pimpinan Unit Kerja di PTKG Karimun Tengku Harizal usai mengadakan pertemuan dengan para pekerja/buruh menyampaikan, bahwa dirinya akan terus memantau pihak perusahaan dalam menunaikan kewajibannya.
“Harapan kami yakni pihak perusahaan lebih peduli terhadap kewajibannya dengan membayarkan THR kepada pekerja/buruh secara tepat waktu sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh kementrian tenaga kerja RI,” ungkapnya kepada kabarkarimun.co.id, Selasa (11/04/2023).
Selain itu, ia juga meminta pemerintah lebih gesit memantau ke tiap perusahaan agar tidak melalaikan kewajibannya untuk membayarkan THR para pekerja/buruh.
“Kami akan berkordinasi dengan para pekerja/buruh terutama para pekerja baru untuk mendapatkan haknya sesuai dengan perhitungan secara profesional,” tegasnya.
Terkait hal tersebut, Rizal juga berharap, pihak pengawasan disnaker provinsi dan disnaker kabupaten tetap bersama pekerja/buruh untuk menindak tegas perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerja/buruh tidak tepat waktu.
“Jika ada perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya kepada pekerja/buruh, kami akan menyurati secara resmi ke pengawasan provinsi dan Disnaker Kab.Karimun untuk menindak tegas sampai mencabut izin operasional, dan tetap membayar hak THR tersebut,” imbuhnya.
Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri wilayah Karimun Ria Iswety menyebutkan, pihak pengawasan tetap akan terus mengakomodir para pekerja/buruh terkait keluhan tentang THR dari perusahaan.
“Silahkan menghubungi pihak pengawasaan ketenagakerjaan atau langsung ke kantor, jika ada keluhan oleb para pekerja/buruh terkait permasalahan THR,” imbuhnya. (nku)




