KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kasatlantas Polres Karimun Iptu Dristica Brian Arya Leviantona mengimbau orang tua untuk tidak mengijinkan anaknya yang masih di bawah umur mengendarai sepeda motor.
Menyusul terjadinya lakalantas yang merenggut nyawa pengendara sepeda motor yang masih dibawah umur RH (14 tahun).
Saat itu, RH sedang membonceng adiknya RAA (7 tahun) menggunakan sepeda motor, dan menabrak truck pengangkut yang sedang parkir di Jl.Letjen Suprapto, simpang Kampung Tengah, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Rabu (31/5/2023).
RH dikabarkan meninggal dunia usai tabrakan tersebut, sedangkan adiknya RHH mengalami kritis dan sempat dirujuk ke rumah sakit di Batam. Namun RHH dinyatakan meninggal dunia saat perjalanan.
“Demi keselamatan, kami mengimbau kepada para orang tua agar tidak membiarkan anaknya yang masih di bawah umur mengendarai sepeda motor,” tegas Brian, Kamis (1/06/2023).
Ia juga menyampaikan agar para orang tua mewujudkan kasih sayang kepada anaknya dengan mengawasi dan membatasi mereka agar tidak melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan usianya.
“Kemudian kepada pihak sekolah kami sarankan agar bekerjasama dengan berbagai pihak dalam menanamkan kedisiplinan serta melarang siswa dibawah umur membawa sepeda motor ke sekolah kemudian memberi sanksi bagi yang melanggarnya,” tambahnya.
Menurutnya, pihak guru dan seluruh komponen masyarakat harus mengambil peran dalam memberikan pengawasan serta edukasi tentang bahaya mengendarai sepeda motor bagi anak yang masih di bawah umur. (nku)




