KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Satlantas Polres Karimun melaksanakan imbauan sekaligus sosialisasi serta penindakan terkait penggunaan sepeda motor bagi pelajar di bawah umur, Kamis (8/06/2023)
Hal tersebut dilakukan guna menekan terjadinya kecelakaan di jalan dengan cara mengamankan peserta didik di bawah umur yang membawa sepeda motor serta mengimbau ke sekolah-sekolah.
Kegiatan ini disejalankan juga dengan kebijakan Disdikbud Kabupaten Karimun yang melarang siswa membawa kendaraan ke sekolah.
“Kegiatan sosialisasi ataupun imbauan ini dilakukan untuk menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini. Yang mana bertujuan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas pengendara di bawah umur,” ujar Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona,
Satlantas Polres Karimun juga akan memberikan sanksi bagi pelajar di bawah umur yang masih nekat membawa motor ke sekolah.
Adapun sanksi yang diberikan yakni berupa teguran serta pemanggilan orang tua guna mengurus kendaraan saat diamankan petugas.
Kasatlantas Polres Karimun berharap, dengan diadakannya imbauan, sosialisasi serta penindakan ini, tidak ada lagi lakalantas yang melibatkan pengendara di bawah umur. (*/nku)




