KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pria berinisial AS di Jl. Poros Kel. Pamak Kec. Tebing Kab. Karimun, Senin (12/06/2023).
Pelaku AS disangkakan melakukan pencurian dengan kekerasan (curat) di penampungan barang bekas (scrap) bersama rekanya berinisial AR pada Minggu (4/5/2023). Saat penangkapan, AR berhasil melarikan diri, dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Penangkapan AS berdasarkan laporan korban yang mengaku tempat penampungan barang bekas miliknya dibongkar. Besi plat senilai Rp10 juta telah hilang,” ujar Kapolsek Tebing, AKP M Jaiz SIP.
Saat introgasi, AS mengaku telah melakukan mencuri plat besi scrap sekira 1,5 ton (1500 kilogram) di tempat penampungan bersama AR (DPO).
Caranya, plat itu dibawa keluar sebanyak 6 kali dengan cara bolak-balik.
“Oleh tersangka AS, barang bukti disembunyikan di belakang rumah,” lanjut Jaiz.
Atas kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Tebing. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke – 4 dan ke – 5, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” ucap Kapolsek. (*/nku)




