BerandaKARIMUNCharli Donna dan Sri...

Charli Donna dan Sri Rezeki Resmi Tinggalkan Kursi Anggota DPRD Karimun

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Anggota DPRD Karimun Fraksi PKB Charli Donna, dan Sri Rezeki dari Fraksi PAN, resmi meninggalkan kursi DPRD Karimun melalui pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus 2023.

“Pelantikan PAW anggota DPRD akan dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus 2023 nanti. Charlie Donna akan digantikan oleh Syarifuddin dan Sri Rezeki akan digantikan Dirhammuzakir,” ungkap Sekretaris DPRD Karimun, Eddie Muar, Kamis (3/8/2023).

Ia melanjutkan, prosedur pelantikan PAW tersebut sudah diterima oleh Sekwan Karimun. Mulai dari surat pengunduran diri kedua anggota DPRD tersebut sampai dengan surat pengantar dari DPP masing-masing partai, termasuk dari KPU Karimun.

“Surat tersebut kami kirimkan ke Gubernur Kepri melalui Bupati Karimun. Selanjutnya Gubernur mengeluarkan SK nomor.841 tahun 2023 dan nomor 842 tahun 2023 yang menjadi dasar kami melaksanakan sumpah jabatan PAW anggota DPRD Kabupaten Karimun,” jelasnya.

Pelaksanaan prosesi sumpah jabatan PAW Anggota DPRD tersebut akan dipimpin oleh Ketua DPRD Karimun Muhammad Yusuf Sirat dalam agenda rapat paripurna.

“Pelaksanaan kegiatannya diagendakan dalam sidang paripurna pengucapan sumpah janji Pergantian Antar Waktu Kabupaten Karimun sisa masa jabatan 2019-2024,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Charli Donna dan Sri Rezeki Resmi Tinggalkan Kursi Anggota DPRD Karimun

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Anggota DPRD Karimun Fraksi PKB Charli Donna, dan Sri Rezeki dari Fraksi PAN, resmi meninggalkan kursi DPRD Karimun melalui pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus 2023.

“Pelantikan PAW anggota DPRD akan dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus 2023 nanti. Charlie Donna akan digantikan oleh Syarifuddin dan Sri Rezeki akan digantikan Dirhammuzakir,” ungkap Sekretaris DPRD Karimun, Eddie Muar, Kamis (3/8/2023).

Ia melanjutkan, prosedur pelantikan PAW tersebut sudah diterima oleh Sekwan Karimun. Mulai dari surat pengunduran diri kedua anggota DPRD tersebut sampai dengan surat pengantar dari DPP masing-masing partai, termasuk dari KPU Karimun.

“Surat tersebut kami kirimkan ke Gubernur Kepri melalui Bupati Karimun. Selanjutnya Gubernur mengeluarkan SK nomor.841 tahun 2023 dan nomor 842 tahun 2023 yang menjadi dasar kami melaksanakan sumpah jabatan PAW anggota DPRD Kabupaten Karimun,” jelasnya.

Pelaksanaan prosesi sumpah jabatan PAW Anggota DPRD tersebut akan dipimpin oleh Ketua DPRD Karimun Muhammad Yusuf Sirat dalam agenda rapat paripurna.

“Pelaksanaan kegiatannya diagendakan dalam sidang paripurna pengucapan sumpah janji Pergantian Antar Waktu Kabupaten Karimun sisa masa jabatan 2019-2024,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA