KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq S.Sos M.Si mengukuhkan anggota Badan Permusyawaratan Desan (BPD) Desa Semembang, dan Desa Tanjung Kilang, Kecamatan Durai periode 2023, Kamis (24/8/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Nasional Tanjungbalai Karimun ini, disejalankan dengan pengukuhan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota (BPD) Desa Tanjunghutan Kecamatan Buru, Desa Pongkar Kecamatan Tebing, Desa Pangke Kecamatan Meral Barat periode 2023-2025.
Yang dilantik anggota BPD Desa dan BPD Antar Waktu di Desa Semembang Kecamatan Durai terdiri dari lima orang, Desa Tanjung Kilang Kecamatan Durai lima orang, Desa Pongkar Kecamatan Tebing satu orang, Desa Pangke Kecamatan Meral Barat tiga orang, dan Desa Tanjung Hutan Kecamatan Buru satu orang.
Dalam kesempatan ini Bupati Karimun mengatakan selamat atas pelantikan PAW Anggota BPD Antar Desa, dan berharap dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun ucapan selamat kepada yang telah dilantik,semoga amanah yang diberikan kepercayaan kepada masing-masing yang dilantik,” ujar Bupati Karimun.
Terakhir dalam sambutannya, Bupati Karimun mengimbau agar kepada anggota BPD maupun PAW anggota BPD mampu memahami tugas, wewenang yang terlarang sebagaimana yang di anjurkan dalam UUD no 6 2012 tentang pemerintahan desa.
Adapun 15 anggota lima anggota BPD Desa Semembang Kecamatan Durai yang dilantik yakni Samsul Bahari, Azlina, Karmila, Siti Nurhaliza dan Dewi Setia A.Md
Kemudian lima orang anggota BPD Desa Tanjung Kilang yakni Firda, Samsidarni, Nurmaizah, Sardia, dan Raja Saprizal.
Sementara pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD di 3 Desa yakni BPD Desa Tanjunghutan Kecamatan Buru atas nama Desvika Yana SIP, BPD Desa Pongkar Kecamatan Tebing atas nama Tiar Alvacino Fernada.
Serta tiga anggota BPD Desa Pangke Kecamatan Meral Barat atas nama Sariyda Hidayu S.Ap, Buchari Nasution dan Sari Maesaroh. (*/ifa)