BerandaKARIMUNIni Kata Bawaslu Karimun...

Ini Kata Bawaslu Karimun Terkait Spanduk Bacaleg yang Mulai Bermunculan

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – KPU Karimun baru mengumumkan nama-nama Daftar Caleg Sementara peserta pemilu legislatif tahun 2024. Sebelumnya, spanduk para bacaleg sudah bermunculan di beberapa tempat.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Karimun Eko Purwandoko menyebutkan, sebelum masuk masa kampanye, parpol boleh melakukan sosialisasi lewat pemasangan spanduk untuk tujuan sosialisasi.

“Kalau untuk saat sekarang, parpol mau sosialisasi pemilu lewat pemasangan spanduk ya boleh-boleh saja. Karena saat ini baru pengumuman daftar calon sementara,(DCS),” ujar Eko Purwandoko, Sabtu (26/8/2023).

Eko meneruskan, teknis penyampaian sosialisasi pemilu lewat spanduk dan baner tersebut hendaknya dilakukan oleh parpol itu sendiri tanpa ada unsur mengarahkan masyarakat pada satu bakal calon.

“Kalau sosialisasi berbentuk banner dan spanduk yang disampaikan oleh parpol itu sah-sah saja. Namun kalau per individu justru malah mengarahkan masyarakat pada satu bakal calon. Sementara saat ini penyelenggara baru menetapkan daftar calon sementara peserta pemilu 2024,” tuturnya.

Namun, untuk penindakan terhadap baner dan spanduk bakal calon tersebut, Eko menyampaikan bahwa ada mekanisme yang harus dilakukan terlebih dahulu.

“Kita minta KPU Karimun sosialisasikan ini terlebih dahulu ke parpol dan bacaleg agar mereka memahami aturan, sebelum Bawaslu Kabupaten Karimun yang bertindak,” tegasnya.

Ia melanjutkan, pemerintah daerah melalui dinas terkait juga diharapkan ikut berperan aktif terhadap maraknya spanduk dan banner para bacaleg tersebut.

“Kami minta pemerintah daerah melalui Dinas PUPR untuk melakukan penertiban terhadap spanduk dan banner bacaleg, karena saat ini belum masuk masa kampanye,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Ini Kata Bawaslu Karimun Terkait Spanduk Bacaleg yang Mulai Bermunculan

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – KPU Karimun baru mengumumkan nama-nama Daftar Caleg Sementara peserta pemilu legislatif tahun 2024. Sebelumnya, spanduk para bacaleg sudah bermunculan di beberapa tempat.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Karimun Eko Purwandoko menyebutkan, sebelum masuk masa kampanye, parpol boleh melakukan sosialisasi lewat pemasangan spanduk untuk tujuan sosialisasi.

“Kalau untuk saat sekarang, parpol mau sosialisasi pemilu lewat pemasangan spanduk ya boleh-boleh saja. Karena saat ini baru pengumuman daftar calon sementara,(DCS),” ujar Eko Purwandoko, Sabtu (26/8/2023).

Eko meneruskan, teknis penyampaian sosialisasi pemilu lewat spanduk dan baner tersebut hendaknya dilakukan oleh parpol itu sendiri tanpa ada unsur mengarahkan masyarakat pada satu bakal calon.

“Kalau sosialisasi berbentuk banner dan spanduk yang disampaikan oleh parpol itu sah-sah saja. Namun kalau per individu justru malah mengarahkan masyarakat pada satu bakal calon. Sementara saat ini penyelenggara baru menetapkan daftar calon sementara peserta pemilu 2024,” tuturnya.

Namun, untuk penindakan terhadap baner dan spanduk bakal calon tersebut, Eko menyampaikan bahwa ada mekanisme yang harus dilakukan terlebih dahulu.

“Kita minta KPU Karimun sosialisasikan ini terlebih dahulu ke parpol dan bacaleg agar mereka memahami aturan, sebelum Bawaslu Kabupaten Karimun yang bertindak,” tegasnya.

Ia melanjutkan, pemerintah daerah melalui dinas terkait juga diharapkan ikut berperan aktif terhadap maraknya spanduk dan banner para bacaleg tersebut.

“Kami minta pemerintah daerah melalui Dinas PUPR untuk melakukan penertiban terhadap spanduk dan banner bacaleg, karena saat ini belum masuk masa kampanye,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA