KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Tujuh warga negara asing asal Tiongkok diamankan petugas Imigrasi Kelas II TPI Karimun pada 8 September 2023 di salah satu hotel di Tanjungbalai Karimun.
Ketujuh Warga Tiongkok diamankan karena tidak mengantongi paspor maupun izin saat masuk ke Karimun. Hal ini melanggar Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Ketujuh WNA yang terdiri dari 6 orang Laki-laki, dan satu orang perempuan tersebut diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kepala Imigrasi Karimun Zulmanur Arif melalui Kasubsi Intelijen Keimigrasian Ikhwan Izzan, Rabu (13/9/2023).
Sembari menunggu proses pendeportasian, tujuh orang asing tersebut akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang.
“Ini merupakan langkah nyata yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian khususnya dalam hal Penegakan Hukum dan Keamanan Negara,” tutup Ikhwan Izzan. (nku)




