BerandaKARIMUNPUPR Layangkan SP 1,...

PUPR Layangkan SP 1, Pekerjaan Perumahan PT. Citra Mas Permai Tetap Lanjut

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Dinas PUPR Kabupaten Karimun telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 untuk PT. Citra Mas Permai yang membangun perumahan di Jalan Sudirman (Poros) pada 4 Oktober 2023.

Pembangunan perumahan di depan SPBU itu, diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal sudah diingatkan, namun aktivitas pekerja masih berlanjut.

“Sesuai aturan, kami sudah ingatkan untuk mengurus dulu PBG. Tapi pekerjaan tetap berlanjut. Makanya, kami berikan SP 1,” ujar Penata Ruang Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Karimun Denny Abidin, Selasa (10/10/2023).

Ditegaskan Denny, pihaknya akan terus menindaklanjuti sikap mangkirnya pihak developer perumahan tersebut. Jika masih bandel, kembali dilayangkan SP 2.

“Jika SP 1 tetap tidak diindahkan, kami akan kembali mengirimkan surat peringatan kedua terhitung 7 hari setelahnya,” ungkapnya.

Sesuai aturan yang berlaku, Dinas PUPR Karimun akan terus mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali. Selanjutnya akan melakukan penyegelan jika pihak PT. Citra Mas Permai masih tetap mangkir.

“Aturannya seperti itu. Tiga kali disurati
sudah diberikan, tapi developer tetap mangkir, maka kami akan mendatangi kembali. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyegelan,” tutupnya.

Sebelymnya, para pekerja masih beraktivitas karena tidak ada perintah dari mandor.

“Kami masih lanjut bekerja pak, karena mandor tidak ada menyuruh untuk setop,” ujar salah seorang buruh bangunan saat ditemui di lokasi.
(nku)

spot_img
SARAN BERITA

PUPR Layangkan SP 1, Pekerjaan Perumahan PT. Citra Mas Permai Tetap Lanjut

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Dinas PUPR Kabupaten Karimun telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 untuk PT. Citra Mas Permai yang membangun perumahan di Jalan Sudirman (Poros) pada 4 Oktober 2023.

Pembangunan perumahan di depan SPBU itu, diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal sudah diingatkan, namun aktivitas pekerja masih berlanjut.

“Sesuai aturan, kami sudah ingatkan untuk mengurus dulu PBG. Tapi pekerjaan tetap berlanjut. Makanya, kami berikan SP 1,” ujar Penata Ruang Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Karimun Denny Abidin, Selasa (10/10/2023).

Ditegaskan Denny, pihaknya akan terus menindaklanjuti sikap mangkirnya pihak developer perumahan tersebut. Jika masih bandel, kembali dilayangkan SP 2.

“Jika SP 1 tetap tidak diindahkan, kami akan kembali mengirimkan surat peringatan kedua terhitung 7 hari setelahnya,” ungkapnya.

Sesuai aturan yang berlaku, Dinas PUPR Karimun akan terus mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali. Selanjutnya akan melakukan penyegelan jika pihak PT. Citra Mas Permai masih tetap mangkir.

“Aturannya seperti itu. Tiga kali disurati
sudah diberikan, tapi developer tetap mangkir, maka kami akan mendatangi kembali. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyegelan,” tutupnya.

Sebelymnya, para pekerja masih beraktivitas karena tidak ada perintah dari mandor.

“Kami masih lanjut bekerja pak, karena mandor tidak ada menyuruh untuk setop,” ujar salah seorang buruh bangunan saat ditemui di lokasi.
(nku)

SARAN BERITA