KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Ketua Komisi 3 DPRD Karimun Adi Hermawan menyebutkan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pasific Granitama berakhir, 15 November 2023.
Dengan tidak beroperasi dan produksi perusahaan di Desa Pangke ini, Kab.Karimun bisa kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih dari Rp50 miliar.
Disisi lain, angka pengangguran di Bumi Berazam pun meningkat. Lantaran perusahaan akan merumahkan karyawan selama tidak beroperasi.
“PAD kita bisa berkurang lebih dari 50 Miliar rupiah pada awal 2024. Selain itu akan ada pengurangan karyawan dengan tidak beroperasinya perusahaan lantaran dalam pengurusan izin,” ucap Adi Hermawan, Rabu (15/11/2023).
Sebagai antisipasi, Komisi 3 DPRD Karimun sudah minta dekresi dari kementrian melalui Dirjen Perhubungan Laut agar suplai yang masih ada di perusahaan tersebut bisa dijual.
“Ini untuk mencukupi kebutuhan personalia perusahaan. Selain itu juga bisa untuk PAD,” katanya.
Namun, menurut perkiraan Adi, penjualan stok hasil produksi yang masih ada pada perusahaan tersebut hanya bisa mencukupi kebutuhan personalia, dan menopang PAD karimun untuk 2 bulan kedepan.
“Kita sebenarnya berharap aturan terkait perpanjangan perizinan perusahaan di pusat direvisi. Dari perusahaan baru boleh mengajukan perpanjangan setelah ijinnya habis, direvisi menjadi 3 bulan sebelum ijinnya habis. Karena untuk pengurusan ijin ini cukup memakan waktu, perusahan juga mau tidak mau harus melakukan PHK terhadap Karyawan karena tidak ada pemasukan selama tidak beroperasi,” tutupnya. (nku)




