KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral menggandeng Babinsa untuk mengajak masyarakat daftar jadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu serentak tahun 2024.
Ketua PPS Meral Kota Raja Nurhidayat bersama anggota beserta Babinsa Kelurahan Meral Kota Erdinto melakukan sosialisasi pendaftaran calon anggota KPPS di beberapa wilayah Kelurahan Meral Kota.
“Hari ini PPS Kelurahan Meral Kota bersama Babinsa melaksanakan sosialisasi, dan penempelan brosur pengumuman pembukaan penerimaan pendaftatan calon anggota KPPS di Kelurahan Meral Kota,” ucap Ketua PPS Meral Kota Raja Nurhidayat, Senin (11/12/2023).
Penerimaan pendafataran calon anggota KPPS untuk wilayah Kelurahan Meral Kota mulai dibuka tanggal 11 hingga 20 Desember 2023 disejalankan dengan penelitian administrasi calon anggota KPPS yakni tanggal 11 Desember 2023 hingga 22 Desember 2023.
“Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2023. Selanjutnya tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon anggota KPPS Meral Kota hingga 28 Desember 2023,” ucap Raja Nirhidayat.
Dayat melanjutkan, hasil seleksi calon anggota KPPS Meral Kota akan diumumkan pada tanggal 29 – 30 Desember 2023.
“Setelah itu tanggal 24 Januari 2024 akan ditetapkan untuk anggota KPPS dan tanggal 25 Januari 2023 pelantikan anggota KPPS,” tuturnya.
Untuk persyaratan, Dayat mengatakan peserta ialah Warga Negara Indonesia berusia minimal 17 tahun dan paling maksimal 55 tahun. Serta mempunyai integritas dan pribadi yang jujur dan adil.
“Yang paling penting calon KPPS bukan anggota Parpol (dibuktikan dengan surat pernyataan) atau sekurang – kurangnya sudah 5 tahun tidak menjadi anggota parpol (dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan), berpendidikan paling rendah tamatan SMA/sederajat, berdomisili di wilayah Kelurahan Meral Kota,” tambahnya.
Selain itu, peserta juga diharuskan tidak pernah terpidana penjara, mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari Narkoba.
“Dokumumen persyaratannya yakni Surat Pendaftaran, Fotokopi KTP-El, Fotokopi Ijazah, Surat keterangan sehat jasmani, daftar riwayat hidup, serta pas photo bewarna 4X6,” lanjutnya.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap atau melakukan pendaftaran, dapat mendatangi sekretariat PPS Kelurahan Meral Kota untuk selanjutnya menemui petugas PPS. (nku)




