KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Alat Peraga Kampanye (APK), kini mulai bertebaran hampir di setiap sudut kota Tanjungbalai.
Tidak terkecuali, pohon-pohon pun menjadi sasaran tempat pemasangan APK, baik gambar partai politik, maupun calon legislative.
Sesuai aturan PKPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 70 ayat 1, pemasangan APK di pohon jelas dilarang dan tidak diperbolehkan.
Kondisi ini juga mendapat kritikan dari
DPC. Pemuda Demokrat Indonesia (PDI) Kab.Karimun. Melalui Ketua PDI, Dian Ihkwan menilai pemasangan APK di pohon, tidak sekadar merusak. Tapi juga mengganggu estetika tata kota serta keindahan Kab.Karimun.
“Pemasangan APK di pepohonan ini dapat merusak estetika tata kota Kab.Karimun,” ungkap Dian, Senin (15/01/2024).
Dian berharap, pihak Bawaslu Karimun dapat melakukan upaya terkait permasalahan in. Karena di samping melanggar PKPU, hal ini juga mengganggu keidahan kota Kab.Karimun.
“Kami meminta Divisi Pencegahan dan Penindakan Bawaslu Karimun segera melakukan pengecekan ke lapangan, menyurati pihak yang melanggar aturan pemasangan APK, serta melakukan penertiban. Mengingat ini sudah mendekati hari pencoblosan,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar mengatakan, pihaknya akan segera kembali melakukan penertiban terkait hal ini.
“Kemarin kami sudah melakukan penertiban ratusan APK yang melanggar aturan. Upaya ini akan terus kontinue kami lakukan jika masih terdapat APK yang melanggar aturan,” jelasnya.
Ia mengaku telah melakukan pengecekan terhadap beberapa APK yang dianggap melanggar aturan dan akan melakukan tindakan penertiban dengan melibatkan aparat penegak hukuk Kepolisian dan Satpol PP.
“Kemarin kami sudah melakukan pengecekan di lapangan, kami juga sudah menyurati pihak parpol dan caleg agar melakukan penertiban mandiri, jika penertiban mandiri tidak juga di laksanakan, maka kami akan segera melakukan penertiban, tetsebut,” tutupnya. (nku)