BerandaKARIMUNKejari Karimun Geledah Kantor...

Kejari Karimun Geledah Kantor KONI dan Rumah Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

spot_img

KARIMUN kabarkarimun.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Karimun tahun anggaran 2022.

Setelah menetapkan dua tersangka, kali ini Kejari Karimun melalui tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi yang dipimpin Kasi Pidsus Gustian Juanda Putra serta Kasi Intel Rezi Dharmawan melakukan penggeledahan ke sejumlah tempat.

Diawali dengan rumah kediaman tersangka Bendahara Umum berinisial R di Perumahan Balai Garden, Senin (15/1/2024) sekira pukul 13.30 WIB.

Sekira satu jam penggekedahan, tim Kejari tampak membawa berkas, dan buku rekerning bank. Selanjutnya, tim menuju ke Sekretariat KONI yang berlokasi tidak jauh dari kediaman tersangka R.

“Dari dua lokasi ini, ada beberapa dokumen yang kami ambil berikut alat-alat penunjang seperti laptop, komputer, dan lainnya. Selanjutnya akan kita teliti sehingga jika ada indikasi yang kuat, maka dokumen dan alat penunjang tersebut akan kita jadikan barang bukti,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Karimun, Gustian juanda Putra.

Selain rumah, dan Sekretariat KONI, tim Kejari Karimun juga bergerak ke Kantor BPKAD, dan Dinas Pemuda dan Olahraga. Dari kedua lokasi inipun, tim mengamankan sejumlah dokumen.

Adapun dokumen yang di ambil antara lain penjabaran, SK, proposal serta lainnya dalam berkas perkara dalam satu kesatuan termasuk laptop, dan komputer.

“Ini rentang waktunya luamayan dekat. Dimana hari Kamis Tanggal 11 Januari 2024 kemarin penetapan tersangka dan hari ini kami melakukan penggeledahan. Selanjutnya jika ada penambahan tersangka atau kapasitas yang bisa dimintai pertanggung jawabannya maka akan kita sampaikan,” lanjutnya.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI senilai Rp3,4 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp443 juta tersebut sempat bergulir lama hingga ditetapkannya Bendahara Umum berinisial R, dan Pembantu Bendahara berinisial M ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 11 Januari 2024 . (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Kejari Karimun Geledah Kantor KONI dan Rumah Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

KARIMUN kabarkarimun.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Karimun tahun anggaran 2022.

Setelah menetapkan dua tersangka, kali ini Kejari Karimun melalui tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi yang dipimpin Kasi Pidsus Gustian Juanda Putra serta Kasi Intel Rezi Dharmawan melakukan penggeledahan ke sejumlah tempat.

Diawali dengan rumah kediaman tersangka Bendahara Umum berinisial R di Perumahan Balai Garden, Senin (15/1/2024) sekira pukul 13.30 WIB.

Sekira satu jam penggekedahan, tim Kejari tampak membawa berkas, dan buku rekerning bank. Selanjutnya, tim menuju ke Sekretariat KONI yang berlokasi tidak jauh dari kediaman tersangka R.

“Dari dua lokasi ini, ada beberapa dokumen yang kami ambil berikut alat-alat penunjang seperti laptop, komputer, dan lainnya. Selanjutnya akan kita teliti sehingga jika ada indikasi yang kuat, maka dokumen dan alat penunjang tersebut akan kita jadikan barang bukti,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Karimun, Gustian juanda Putra.

Selain rumah, dan Sekretariat KONI, tim Kejari Karimun juga bergerak ke Kantor BPKAD, dan Dinas Pemuda dan Olahraga. Dari kedua lokasi inipun, tim mengamankan sejumlah dokumen.

Adapun dokumen yang di ambil antara lain penjabaran, SK, proposal serta lainnya dalam berkas perkara dalam satu kesatuan termasuk laptop, dan komputer.

“Ini rentang waktunya luamayan dekat. Dimana hari Kamis Tanggal 11 Januari 2024 kemarin penetapan tersangka dan hari ini kami melakukan penggeledahan. Selanjutnya jika ada penambahan tersangka atau kapasitas yang bisa dimintai pertanggung jawabannya maka akan kita sampaikan,” lanjutnya.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI senilai Rp3,4 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp443 juta tersebut sempat bergulir lama hingga ditetapkannya Bendahara Umum berinisial R, dan Pembantu Bendahara berinisial M ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 11 Januari 2024 . (nku)

SARAN BERITA