KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kejaksaan Negeri Karimun melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcraht) hasil tindak pidana kepabeanan, Rabu (17/01/2023).
Dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Dr. Priyambudi, S.H, M.H, pelaksanaan pemusnahan BB berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sememal, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat.
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Karimun mengatakan bahwa kegiagan pemusnahan tersebut merupakan kelanjutan dari kegiatan pemusnahan yang pernah dilakukan pada Deaember 2023 lalu.
“Ini merupakan kelanjutan setelah Desember 2023 lalu kita melakukan pemusnahan barang bukti tahap pertama di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun dan dilanjutkan saat ini tahap keduanya khusus minuman mengandung ethil Alkohol (MMEA),” ungkapnya.
Ia melanjutkan, untuk tahap kedua, sebanyak kurang lebih 700 kotak Minuman Keras kemasan botol dan kaleng dimusnahkan menggunakan traktor dan selanjutnya di kubur.
“Kondisi dan alat pemusnahan di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun tidak memungkinkan, oleh sebab itu kami lanjutkan pemusnahannya di TPS Sememal ini,” tutupnya. (nku)