KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Beberapa spanduk bacaleg terlihat dipajang sangat berdekatan dekat dengan rumah ibadah.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan terkait apakah APK boleh dipasang berdekatan dengan rumah ibadah.
Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar ketika dikonfirmasi mengaku bahwa saat ini tidak ada regulasi yang mengatur terkait jarak atau radius pemasangan APK harus berapa meter dri tempat ibadah.
“Hasil Kesepakatan bersama, belum ada yang mengatur. Sehingga sepanjang tidak berdekatan/bersebelahan langsung dan tidak mengganggu animo masyarakat itu boleh-boleh saja,” ungkap Iskandar, Selasa (23/1/2024).
Iskandar melanjutkan, namun pihak Bawaslu Karimun tidak akan mengkesampingkan jika ada laporan masyarakat terkait hal tersebut.
Selanjutnya, mengambil salah satu sample yakni APK caleg yang terpasang tepat di depan rumah ibadah Tua Pekkong Kamkong, Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral.
Apalagi, APK caleg DPRD Kabupaten dan caleg DPRD Provinsi tersebut terpasang di lokasi yang saat ini sedang dilangsungkan bazar Imlek.
Mengetahui hal tersebut, Iskandar langsung memerintahkan petugas Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk mengecek APK tersebut
“Kami akan segera meminta pihak PKD setempat untuk mengecek dan memastikan terlebih dahulu,” tutupnya. (nku)