BerandaKARIMUNKPU Karimun Lantik 5.467...

KPU Karimun Lantik 5.467 orang KPPS

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – KPU Kabupaten Karimun melantik 5.467 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kamis (25/1/2024).

KPPS yang dilantik, nantinya bertugas di 781 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilu yang berlangsung pada14 Februari 2024.

Komisioner KPU Karimun Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM, Suhermita menyebutkan, ribuan anggota KPPS dilantik di beberapa tempat di kelurahan dan desa.

Mereka dilantik oleh PPS atas nama Ketua KPU Karimun. Prosesi pelantikkan diikuti oleh ke 7 anggota KPPS, dan bagi yang berhalangan hadir karena alasan yang dapat diterima, bisa mengikuti via zoom.

“Usai pelantikkan anggota KPPS, juga akan dilakukan kegiatan penanaman pohon,” Papar Suhermita.

Mita menjelaskan, rekrutan anggota KPPS sudah dimulai dari tanggal 11 Desember tahun 2023 lalu di masing-masing Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di 71 desa, dan kelurahan di 14 kecamatan di Karimun.

Hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS sudah diumumkan pada tanggal 23 Desember 2023. KPU juga memberikan ruang untuk tahapan tanggapan, dan masukan masyarakat terhadap nama nama yang diumumkan di kantor kelurahan.

“Anggota KPPS yang sudah dilantik juga akan mengikuti bimbingan teknis secara berjenjang,” sebut wanita yang akrab disapa Mita ini.

Pada 23 Januari, bimbingan teknis terkait penghitungan dan pemungutan suara (Tunsura), dan penggunaan aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Suara) diikuti 283 orang PPK, dan PPS se Kabupaten Karimun.

“Nah, mereka inilah nanti yang berkewajiban melakukan bimtek terhadap KPPS,” ujarnya.

Ditambahkan Mita, seluruh anggota KPPS harus paham apa tugas mereka masing-masing dari KPPS 1 sampai 7. Termasuk pengetahuan terkait regulasi yang mengatur terkait pemungutan dan penghitungan surat suara di TPS sesuai keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilihan umum legislatif dan pasangan calon presiden dan wakin presiden tahun 2024.

“KPPS merupakan wajah KPU saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Oleh karena itu, semua anggota dibekali bimtek agar paham, dan mengerti tugas dan regulasi yang harus mereka jalani,” tutupnya.

spot_img
SARAN BERITA

KPU Karimun Lantik 5.467 orang KPPS

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – KPU Kabupaten Karimun melantik 5.467 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kamis (25/1/2024).

KPPS yang dilantik, nantinya bertugas di 781 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilu yang berlangsung pada14 Februari 2024.

Komisioner KPU Karimun Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM, Suhermita menyebutkan, ribuan anggota KPPS dilantik di beberapa tempat di kelurahan dan desa.

Mereka dilantik oleh PPS atas nama Ketua KPU Karimun. Prosesi pelantikkan diikuti oleh ke 7 anggota KPPS, dan bagi yang berhalangan hadir karena alasan yang dapat diterima, bisa mengikuti via zoom.

“Usai pelantikkan anggota KPPS, juga akan dilakukan kegiatan penanaman pohon,” Papar Suhermita.

Mita menjelaskan, rekrutan anggota KPPS sudah dimulai dari tanggal 11 Desember tahun 2023 lalu di masing-masing Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di 71 desa, dan kelurahan di 14 kecamatan di Karimun.

Hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS sudah diumumkan pada tanggal 23 Desember 2023. KPU juga memberikan ruang untuk tahapan tanggapan, dan masukan masyarakat terhadap nama nama yang diumumkan di kantor kelurahan.

“Anggota KPPS yang sudah dilantik juga akan mengikuti bimbingan teknis secara berjenjang,” sebut wanita yang akrab disapa Mita ini.

Pada 23 Januari, bimbingan teknis terkait penghitungan dan pemungutan suara (Tunsura), dan penggunaan aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Suara) diikuti 283 orang PPK, dan PPS se Kabupaten Karimun.

“Nah, mereka inilah nanti yang berkewajiban melakukan bimtek terhadap KPPS,” ujarnya.

Ditambahkan Mita, seluruh anggota KPPS harus paham apa tugas mereka masing-masing dari KPPS 1 sampai 7. Termasuk pengetahuan terkait regulasi yang mengatur terkait pemungutan dan penghitungan surat suara di TPS sesuai keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilihan umum legislatif dan pasangan calon presiden dan wakin presiden tahun 2024.

“KPPS merupakan wajah KPU saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Oleh karena itu, semua anggota dibekali bimtek agar paham, dan mengerti tugas dan regulasi yang harus mereka jalani,” tutupnya.

SARAN BERITA