BerandaKARIMUNBawa 14 Paket Sabu,...

Bawa 14 Paket Sabu, Oknum ASN Diamankan Satnarkoba Polres Karimun

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Satres Narkoba Polres Karimun berhasil mengamankan oknum ASN di lingkungan Pemkab Karimun, Rabu (24/1/2024) di Kecamatan Tebing.

Oknum ASN berinisial FR diamankan
setelah kedapatan membawa 14 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat 623,54 gram.

Selain FR, turut diamankan tiga tersangka pengedar narkotikan lainnya berinisial MP, AR, dan ZN. Namun ketiganya diamankan di wilayah Kecamatan Karimun.

Kapolres Karimun AKBP. Fadli Agus menjelaskan, dari tangan tersangka, diperoleh total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 995,58 gram, serta pil ekstasi bergambar hulk sebanyak 31 butir.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kasat Narkoba Iptu. Alfin Dwi Wahyudi Nuntung yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu dua hari,” ungkap Fadli Agus, Jum’at (26/01/2024).

Saat ini, keempat tersangka ditahan di Polres Karimun seraya menunggu proses hukum selanjutnya.

“Ke empat tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Bawa 14 Paket Sabu, Oknum ASN Diamankan Satnarkoba Polres Karimun

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Satres Narkoba Polres Karimun berhasil mengamankan oknum ASN di lingkungan Pemkab Karimun, Rabu (24/1/2024) di Kecamatan Tebing.

Oknum ASN berinisial FR diamankan
setelah kedapatan membawa 14 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat 623,54 gram.

Selain FR, turut diamankan tiga tersangka pengedar narkotikan lainnya berinisial MP, AR, dan ZN. Namun ketiganya diamankan di wilayah Kecamatan Karimun.

Kapolres Karimun AKBP. Fadli Agus menjelaskan, dari tangan tersangka, diperoleh total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 995,58 gram, serta pil ekstasi bergambar hulk sebanyak 31 butir.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kasat Narkoba Iptu. Alfin Dwi Wahyudi Nuntung yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu dua hari,” ungkap Fadli Agus, Jum’at (26/01/2024).

Saat ini, keempat tersangka ditahan di Polres Karimun seraya menunggu proses hukum selanjutnya.

“Ke empat tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA