KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Operasi gempur rokok ilegal terus digalakkan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun.
Hasilnya, ribuan batang rokok ilegal kembali berhasil ditindak oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun di dua wilayah berbeda. Yaitu di pulau Karimun serta Pulau Kundur.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan informasi, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Winarto, mengatakan penindakan ini sebagai langkah tegas Bea Cukai dalam menindak berbagai pelanggaran dalam bidang cukai. Terutama peredaran rokok ilegal yang tanpa dilekati pita cukai.
“Selain penindakan, Bea Cukai juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan penjual rokok eceran di wilayah Karimun,” ujar Winarto, Jumat (2/2/2024).
Dalam hal ini, Tim gabungan Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan kegiatan pengawasan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT), dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) periode Januari sampai Februari 2024.
“Kegiatan operasi pasar di wilayah Karimun ini dilaksanakan ke distributor, agen, tempat penjual eceran. Seperti warung, toko, dan kios penjual rokok serta pengusaha barang kena cukai MMEA,” sambungnya.
Dari hasil pengamanan terhadap ribuan batang rokok ilegal tersebut, Bea dan Cukaj Tanjung Balai Karimun berhasil mencegah potensi kerugian negara jutaan rupiah.
“Kami akan terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal d Wilayah Kabupaten Karimun. Dan kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok yang tanpa dilekati pita cukai. Karena itu melanggar peraturan perundang-undangan sekaligus merugikan negara,” tutup Winarto. (nku)




