KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Masa kampanye pemilu serentak 2024 sudah mendekati usai.
Selanjutnya, tahapan pemilu serentak 2024 akan memasuki masa tenang yang dimulai pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.
Di masa tenang tersebut, akan menjadi tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pemilu.
Usai memberikan pembekalan lewat bimtek kepada 141 anggota PTPS Se Kecamatan Meral, Sabtu (10/02/2024), Ketua Panwascam Meral Tri Nopriandi menuturkan, petugas PTPS akan mulai bekerja saat masa tenang yakni tanggal 11 Februari 2024.
“141 petugas PTPS Se Kecamatan Meral ini sudah selesai kami berikan bimtek. Selanjutnya, mereka akan mulai bekerja untuk menjaga wilayah TPS masing-masing agar terhindar dari pelanggaran di masa tenang,” ungkapnya.
Tri melanjutkan, 141 petugas PTPS tersebut juga telah dibekali dengan alat kerja berupa rompi, ID card, topi serta buku panduan bagi PTPS.
“Petugas PTPS merupakan ujung tombak dalam menjaga wilayah sekitar TPS agar tidak terjadi pelanggaran saat masa tenang. Kami berharap PTPS ini nantinya dapat bekerja secara maksimal di lapangan,” tuturnya.
Untuk diketahui, Kecamatan Meral merupakan kecamatan dengan DPT terbanyak dari 14 Kecamatan Se Kab.Karimun dengan jumlah pemilih sebanyak 36.165 orang, dan jumlah TPS sebanyak 141 lokasi. (nku)