BerandaKARIMUNKPU Karimun Kembali Lakukan...

KPU Karimun Kembali Lakukan PSU Di TPS 009 Desa Sawang Selatan, Kundur Barat

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – KPU Karimun bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 009 Desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat.

Hal tersebut disampaikan pihak KPU Karimun melalui surat pemberitahuan nomor : 156/PL.01.8-SD/2102/2024 tertanggal 21 Februari 2024.

Di dalam surat tersebut, KPU Karimun menyebutkan akan melakukan pemungutan suara ulang di TPS 009 Desa Sawang Selatan pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024.

Komisioner KPU Karimun Mohammad Fadli membenarkan akan diadakannya PSU di TPS tersebut.

“Berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Karimun, akan digelar PSU untuk 3 surat suara yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPD RI, dan pemilihan DPR RI,” jelasnya, Rabu (21/02/2024).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar menyebutkan, alasan pihaknya merekomendasikan dilakukan PSU di TPS 009 Desa Sawang Selatan lantaran adanya selisih perhitungan surat suara di kotak suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI serta DPR RI.

“Pemilih yang tidak seharusnya masuk di Daftar Pemilih Khusus (DPK) diberikan hak memilih di TPS tersebut, sehingga terjadi selisih surat suara di 3 kotak suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI dan DPR RI. Oleh sebab itu Bawaslu Karimun merekomendasikan dilakukan PSU di TPS tersebut,” tambahnya.

Sementara, pemungutan suara untuk DPRD Provinsi Kepri, maupun DPRD Karimun di TPS 009 Desa Sawang Selatan itu, sudah benar, dan cocok sesuai teli.

“Karena penghitungan surat suara untuk DPRD Provinsi maupun DPRD Karimun sudah sesuai, dan cocok dengan teli, maka tidak dilakukan pemungutan suara ulang. Cukup untuk presiden, DPD, dan DPR RI,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

KPU Karimun Kembali Lakukan PSU Di TPS 009 Desa Sawang Selatan, Kundur Barat

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – KPU Karimun bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 009 Desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat.

Hal tersebut disampaikan pihak KPU Karimun melalui surat pemberitahuan nomor : 156/PL.01.8-SD/2102/2024 tertanggal 21 Februari 2024.

Di dalam surat tersebut, KPU Karimun menyebutkan akan melakukan pemungutan suara ulang di TPS 009 Desa Sawang Selatan pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024.

Komisioner KPU Karimun Mohammad Fadli membenarkan akan diadakannya PSU di TPS tersebut.

“Berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Karimun, akan digelar PSU untuk 3 surat suara yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPD RI, dan pemilihan DPR RI,” jelasnya, Rabu (21/02/2024).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar menyebutkan, alasan pihaknya merekomendasikan dilakukan PSU di TPS 009 Desa Sawang Selatan lantaran adanya selisih perhitungan surat suara di kotak suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI serta DPR RI.

“Pemilih yang tidak seharusnya masuk di Daftar Pemilih Khusus (DPK) diberikan hak memilih di TPS tersebut, sehingga terjadi selisih surat suara di 3 kotak suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI dan DPR RI. Oleh sebab itu Bawaslu Karimun merekomendasikan dilakukan PSU di TPS tersebut,” tambahnya.

Sementara, pemungutan suara untuk DPRD Provinsi Kepri, maupun DPRD Karimun di TPS 009 Desa Sawang Selatan itu, sudah benar, dan cocok sesuai teli.

“Karena penghitungan surat suara untuk DPRD Provinsi maupun DPRD Karimun sudah sesuai, dan cocok dengan teli, maka tidak dilakukan pemungutan suara ulang. Cukup untuk presiden, DPD, dan DPR RI,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA