KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Sistem tilang berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah berlaku selama kurun waktu kurang lebih dua bulan di Kab.Karimun.
Hingga saat ini, sudah lebih dari 29 kasus pelanggaran lalu lintas yang ditindak menggunakan sistem ETLE tersebut.
Kasatlantas Polres Karimun Iptu Dristica Brian Arya Leviantona menyebutkan, sebelumnya pihaknya telah gencar melaksanakan sosialisasi terkait penerapan ETLE Mobile dengan pemasangan baner di beberapa titik lokasi.
“Semenjak launching Januari 2024, sudah ada sosialisasi ke masyarakat terutama pengendara kendaraan bermotor,” kata Brian, Sabtu (02/03/2024).
Brian melanjutkan, bagi pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas, dan terkena tilang sistem ETLE Mobile ini, wajib melakukan konfirmasi.
“Bagi pengendara yang kena tilang sistem ETLE Mobile ini namun tidak melakukan konfirmasi selama 5 hari, maka STNKnya terblokir secara online,” sebutnya.
Menurut Brian, konfirmasi bisa di lakukan dengan cara datang langsung ke posko ETLS Satlantas Polres Karimun di Jl.Jend Ahmad Yani No.1 dengan membawa blangko lampiran surat atau bisa mengubungi layanan informasi ke nomor kontak 0821 6985 8709.
“Konfirmasi bisa juga dilakukan melalui alamat website https://etle-korlantas.info/id/,” sambungnya. (nku)