KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Menjelang bulan Ramadan, Pemkab Karimun kembali terapkan aturan yang sama terkait buka tutup tempat hiburan malam (THM).
Aturan tersebut sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Karimun tertanggal 6 Maret 2024.
“Untuk buka tutup THM selama bulan Ramadan, dan Idul Fitri, aturannya masih sama sesuai dengan perda. Yakni dengan pola 3-3-3,” ungkap Kabid Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Karimun Benny Yudistira, Jum’at (8/3/2024).
Adapun aturan tersebut yakni, THM tidak diperbolehlan buka pada tanggal 11, 12 dan 13, Maret 2024. Selanjutnya pada pertengahan Ramadan yakni tanggal 27, 28 dan 29 Maret 2024 serta 1 hari sebelum dan sesudah Idul Fitri yakni tanggal 09, 10 dan 11 April 2024.
“Sedangkan usaha panti pijat dilarang beroperasi sebulan penuh selama Ramadan. Termasuk usaha gelanggang permainan elektronik dilarang beroperasi dari pukul 17.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB,” tambah Benny.
Untuk kelab malam, diskotek, karaoke dan pub serta hotel berbintang, dilarang menjalankan usahanya dari pukul 03.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB selama bulan Ramadan.
“Dari Dinas Pariwisata juga akan mengadakan monitoring nantinya memastikan tempat usaha tersebut sudah mendapatkan surat edaran ini dan tidak melanggar edaran yang sudah dibuat,” tegasnya.
Bagi THM yang melanggar surat edaran tersebut, makan akan dikenai sanksi penutupan sementara tempat usahanya sampai dengan pencabutan izin usahanya tersebut. (nku)




