KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Lanal TBK berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal masuk wilayah Kabupaten Karimun.
Penangkapan speed yang membawa rokok tanpa dilengkapi dokumen itu, dilakukan di perairan, Pulau Rukan, Tanjungbalai Karimun.
“KAL Pelawan yang sedang melaksanakan Operasi Rakata Jaya 2024 di perairan P. Rukan melihat pergerakan speed mencurigakan yang bergerak sangat cepat dari arah Tg. Gading, Tg.Batu. Dankal Pelawan kemudian memerintahkan Sea Riders Mahesa untuk melakukan pengejaran,” ujar Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Anro Casanova kepada awak media, Minggu, (10/03/2024).
Setelah dilakukan pengejaran, Sea Rider Mahesa akhirnya berhasil menangkap speed boat tanpa nama tersebut.
Selanjutnya, speed dibawa ke pangkalan TNI AL TBK untuk dilakukan pemeriksaan.
“Tekong speedboat berinisial KF (42 tahun) langsung kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan kapal tersebut, ditemukan 45 kotak rokok ilegal,” sebutnya.
Adapun rinciannya yakni 15 kotak rokok bermerek Maxxis dan 15 Kotak rokok merek OFO dengan masing-masing kotaknya berisi 60 slop, Dan sisanya 15 kotak rokok merek H mild Bold dengan masing-masing kota berisi 50 slop.
“Total kerugian negara diperkirakan mencapai 300 sampai dengan 400 Juta Rupiah. Selanjutnya kepada pelaku di serahkan ke pihak Bea dan Cukai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (nku)