KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Sebanyak 903,45 gram sabu dimusnahkan dengan cara direbus. Selanjutnya, larutan sabu tersebut dibuang ke dalam saluran pembuangan akhir di Mapolres Karimun.
“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti ke dalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan. Selanjutnya barang bukti tersebut dibuang ke dalam saluran pembuangan akhir di Polres Karimun,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, SIk MH usai konfres, Jumat (15/3/2024).
Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Satresnarkoba Polres Karimun dengan tersangka berinisial RS, AW, SA, MS dan MF. Juga termasuk hasil tangkapan Bea dan Cukai.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Karimun adalah sebanyak 965,5 gram sabu, dan yang dimusnahkan sebanyak 903,45 gram yang mana sisanya sebanyak 62,05 (enam puluh dua koma lima) gram disisihkan untuk pemeriksaan secara Laboratorium di Labfor Polda Riau.
Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif narkotika mengandung metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1.000.000.000 sampai dengan Rp10.000.000.000,” tutup Kapolres. (nku)