BerandaKARIMUNPolsek Tebing Tetapkan 14...

Polsek Tebing Tetapkan 14 Pelaku Perang Sarung Tersangka

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan 14 pelaku perang sarung yang sempat viral melalui media sosial.

Setelah melalui pemeriksaan intensif, ke-14 pelaku yang rata-rata remaja tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Tebing AKP M.Jaiz SIP menyebutkan, pengungkapan kasus perang sarung dilakukan setelah vidoenya beredar luas di media sosial.

Awalnya, hanya dua pelaku yang diamankan pada tanggal 15 Maret 2024. Keduanya diketahui, pembuat meme ajakan perang sarung.

“Keduanya kita amankan, dan disangkakan pasal 161 ayat 1 KUH. Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujar Jaiz, Senin (18/3/2024).

Selanjutnya, Polsek Tebing juga mengamankan 11 pelaku pada tanggal 16 Maret 2024. Lokasi kejadian perang sarung diketahui di JL. Canggai Putri depan Gedung Pemuda Kelurahan Teluk Uma.

“Ke-11 tersangka kita kenakan Pasal 170 KUHP ayat (1) KUHP Jo Pasal 385 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun 6 Bulan,” beber Jaiz.

Selain pelaku, turut diamankan wasit perang sarung di JL. Canggai Putri. Kepada tersangka disangkakan Pasal 76 C UU 34 Tahun 35 Tahun 2014 diancam dengan pidana penjara 3 tahun 6 Bulan.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel vivo Y 33, satu unit ponsel vivo Y 15 S warna biru, satu unit ponsel oppo A 16, dan satu video aksi melakukan perang sarung.

“Saat ini, seluruh pelaku sudah kita amankan di Polsek Tebing,” sebut Jaiz.

Mengantisipasi kembali perang sarung, Jaiz mengimbau kepada anak-anak maupun remaja tidak lagi melakukan perang sarung. Yang mana dengan kejadian tersebut dapat merugikan diri sendiri, dan orang lain.

“Untuk orang tua diharapkan untuk memantau anak-anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” tutup M.Jaiz. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Polsek Tebing Tetapkan 14 Pelaku Perang Sarung Tersangka

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan 14 pelaku perang sarung yang sempat viral melalui media sosial.

Setelah melalui pemeriksaan intensif, ke-14 pelaku yang rata-rata remaja tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Tebing AKP M.Jaiz SIP menyebutkan, pengungkapan kasus perang sarung dilakukan setelah vidoenya beredar luas di media sosial.

Awalnya, hanya dua pelaku yang diamankan pada tanggal 15 Maret 2024. Keduanya diketahui, pembuat meme ajakan perang sarung.

“Keduanya kita amankan, dan disangkakan pasal 161 ayat 1 KUH. Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujar Jaiz, Senin (18/3/2024).

Selanjutnya, Polsek Tebing juga mengamankan 11 pelaku pada tanggal 16 Maret 2024. Lokasi kejadian perang sarung diketahui di JL. Canggai Putri depan Gedung Pemuda Kelurahan Teluk Uma.

“Ke-11 tersangka kita kenakan Pasal 170 KUHP ayat (1) KUHP Jo Pasal 385 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun 6 Bulan,” beber Jaiz.

Selain pelaku, turut diamankan wasit perang sarung di JL. Canggai Putri. Kepada tersangka disangkakan Pasal 76 C UU 34 Tahun 35 Tahun 2014 diancam dengan pidana penjara 3 tahun 6 Bulan.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel vivo Y 33, satu unit ponsel vivo Y 15 S warna biru, satu unit ponsel oppo A 16, dan satu video aksi melakukan perang sarung.

“Saat ini, seluruh pelaku sudah kita amankan di Polsek Tebing,” sebut Jaiz.

Mengantisipasi kembali perang sarung, Jaiz mengimbau kepada anak-anak maupun remaja tidak lagi melakukan perang sarung. Yang mana dengan kejadian tersebut dapat merugikan diri sendiri, dan orang lain.

“Untuk orang tua diharapkan untuk memantau anak-anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” tutup M.Jaiz. (nku)

SARAN BERITA