BerandaKARIMUNPelaku Pemerkosaan di Kundur...

Pelaku Pemerkosaan di Kundur Berhasil Ditangkap, Modus Korban Diajak Malam Mingguan

spot_img

KUNDUR, kabarkarimun.co.id – Jajaran Polsek Kundur berhasil meringkus tersangka Sr, 19, yang terlibat kasus pemerkosaan pada Sabtu (2/3/2024).

Pelaku Sr diringkus di rumahnya Kelurahan Gadingsari, Kecamatan Kundur awal Maret lalu. Kasus pemerkosaan terungkap dari laporan keluarga korban Ns, 19.

Kapolsek Kundur AKP Septimaris menyebutkan kronologis terjadinya kasus pemerkosaan, berawal ketika pelaku Sr mengajak Ns yang tak lain pacar pelaku, untuk menikmati malam mingguan.

Gedung bulutangkis di Kebun Pinang Tanjungbatu menjadi lokasi tujuan.
Tidak berselang lama, pelaku mengajak korban ke rumah pamanya di Batu Putih, Kelurahan Gading Sari.

“Tanpa menaruh rasa curiga, korban menuruti. Setibanya di sana, pelaku malah mengajak korban ke sebuah pondok kosong. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan menyekap mulut korban, dan memaksa melakukan hubungan intim,” sebut Kapolsek, Kamis (21/3/2024).

Lebih tragisnya, lanjut Kapolsek, pelaku merekam aksi bejatnya. Tujuannya sebagai ancaman jika sewaktu saat korban tidak mau diajak hubungan intim kembali. Dimana rekaman tersebut akan disebarluaskan melalui media sosial. 

“Ternyata ancaman pelaku benar. Berselang beberapa hari, pelaku mengajak korban untuk berhubungan kembali, namun ditolak,” papar Kapolsek. 

Merasa takut diancam, korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Kemudian tanpa menunggu waktu lama, pihak keluarga melapor ke Polsek Kundur

“Begitu mendapat laporan, anggota polisi gerak cepat, dan berhasil meringkus pelaku. Turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor serta pakaian korban,” terang Kapolsek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Kundur. Atas kasusnya pelaku dikenakan UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Perkosaan pasal 285 dengan Pidana Penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (mas)

spot_img
SARAN BERITA

Pelaku Pemerkosaan di Kundur Berhasil Ditangkap, Modus Korban Diajak Malam Mingguan

KUNDUR, kabarkarimun.co.id – Jajaran Polsek Kundur berhasil meringkus tersangka Sr, 19, yang terlibat kasus pemerkosaan pada Sabtu (2/3/2024).

Pelaku Sr diringkus di rumahnya Kelurahan Gadingsari, Kecamatan Kundur awal Maret lalu. Kasus pemerkosaan terungkap dari laporan keluarga korban Ns, 19.

Kapolsek Kundur AKP Septimaris menyebutkan kronologis terjadinya kasus pemerkosaan, berawal ketika pelaku Sr mengajak Ns yang tak lain pacar pelaku, untuk menikmati malam mingguan.

Gedung bulutangkis di Kebun Pinang Tanjungbatu menjadi lokasi tujuan.
Tidak berselang lama, pelaku mengajak korban ke rumah pamanya di Batu Putih, Kelurahan Gading Sari.

“Tanpa menaruh rasa curiga, korban menuruti. Setibanya di sana, pelaku malah mengajak korban ke sebuah pondok kosong. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan menyekap mulut korban, dan memaksa melakukan hubungan intim,” sebut Kapolsek, Kamis (21/3/2024).

Lebih tragisnya, lanjut Kapolsek, pelaku merekam aksi bejatnya. Tujuannya sebagai ancaman jika sewaktu saat korban tidak mau diajak hubungan intim kembali. Dimana rekaman tersebut akan disebarluaskan melalui media sosial. 

“Ternyata ancaman pelaku benar. Berselang beberapa hari, pelaku mengajak korban untuk berhubungan kembali, namun ditolak,” papar Kapolsek. 

Merasa takut diancam, korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Kemudian tanpa menunggu waktu lama, pihak keluarga melapor ke Polsek Kundur

“Begitu mendapat laporan, anggota polisi gerak cepat, dan berhasil meringkus pelaku. Turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor serta pakaian korban,” terang Kapolsek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Kundur. Atas kasusnya pelaku dikenakan UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Perkosaan pasal 285 dengan Pidana Penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (mas)

SARAN BERITA