BerandaKARIMUNZakat Fitrah Tahun 2024...

Zakat Fitrah Tahun 2024 Ditetapkan 2,7 Kg Beras Perorangan

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Zakat Fitrah tahun 2024 ditetapkan sebesar 2,7 Kg beras perjiwa.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Baznas Kab.Karimun Nasrial saat di konfirmasi, Minggu, (24/03/2024).

“Sesuai dengan kesepakatan bersama antara Kantor Kementerian Agama bersama Baznas, dan MUI Kabuoaten Karimin, ditetapkan zakat fitrah perorang itu 2,7 Kg beras,” ungkap Nasrial.

Nasrial melanjutkan, pembayaran zakat fitrah bisa diserahkan ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di masjid atau lainnya.

“Zakat Fitrah diwajibkan bagi seorang muslim dan muslimat beserta orang-orang yang menjadi tanggungannya dengan tenggang waktu pembayaran dimulai dari puasa pertama hingga paling lambat usai khatib selesai membaca khutbah pada saat salat Idul Fitri,” terangnya.

Terkait pengelolaan dan pembagian zakat fitrah, fidyah dan kifarat nantinya, Nasrial menyebut bahwa hal itu diserahkan kepada UPZ masing-masing. Harus sesuai dengan ketentuan syariah dengan memprioritaskan asnaf fakir-miskin.

“Pembagian zakat harta diberikan kepada 8 asnaf, dan diprioritaskan untuk kemaslahatan umat Islam dan bersifat produktif,” tutupnya. (nku)

Sebagai patokan jika dinomilkan kedalam bentuk uang (Qimah) Nilainya adalah sebagai berikut :

  1. 2,7 kg beras x Rp.13.000 = Rp35.100
  2. 2,7 kg beras x Rp.13.500 = Rp36.450
  3. 2,7 kg beras x Rp.14.000 = Rp37.800
  4. 2,7 kg beras x Rp.14.500 = Rp39.150
  5. 2,7 kg beras x Rp.15.000 = Rp40.500
  6. 2,7 kg beras x Rp.15.500 = Rp41.850
  7. 2,7 kg beras x Rp.16.000 = Rp43.200
  8. 2,7 kg beras x Rp.16.500 = Rp44.550
spot_img
SARAN BERITA

Zakat Fitrah Tahun 2024 Ditetapkan 2,7 Kg Beras Perorangan

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Zakat Fitrah tahun 2024 ditetapkan sebesar 2,7 Kg beras perjiwa.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Baznas Kab.Karimun Nasrial saat di konfirmasi, Minggu, (24/03/2024).

“Sesuai dengan kesepakatan bersama antara Kantor Kementerian Agama bersama Baznas, dan MUI Kabuoaten Karimin, ditetapkan zakat fitrah perorang itu 2,7 Kg beras,” ungkap Nasrial.

Nasrial melanjutkan, pembayaran zakat fitrah bisa diserahkan ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di masjid atau lainnya.

“Zakat Fitrah diwajibkan bagi seorang muslim dan muslimat beserta orang-orang yang menjadi tanggungannya dengan tenggang waktu pembayaran dimulai dari puasa pertama hingga paling lambat usai khatib selesai membaca khutbah pada saat salat Idul Fitri,” terangnya.

Terkait pengelolaan dan pembagian zakat fitrah, fidyah dan kifarat nantinya, Nasrial menyebut bahwa hal itu diserahkan kepada UPZ masing-masing. Harus sesuai dengan ketentuan syariah dengan memprioritaskan asnaf fakir-miskin.

“Pembagian zakat harta diberikan kepada 8 asnaf, dan diprioritaskan untuk kemaslahatan umat Islam dan bersifat produktif,” tutupnya. (nku)

Sebagai patokan jika dinomilkan kedalam bentuk uang (Qimah) Nilainya adalah sebagai berikut :

  1. 2,7 kg beras x Rp.13.000 = Rp35.100
  2. 2,7 kg beras x Rp.13.500 = Rp36.450
  3. 2,7 kg beras x Rp.14.000 = Rp37.800
  4. 2,7 kg beras x Rp.14.500 = Rp39.150
  5. 2,7 kg beras x Rp.15.000 = Rp40.500
  6. 2,7 kg beras x Rp.15.500 = Rp41.850
  7. 2,7 kg beras x Rp.16.000 = Rp43.200
  8. 2,7 kg beras x Rp.16.500 = Rp44.550
SARAN BERITA