BerandaKARIMUNSatpolairud Polres Karimun Gagalkan...

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Upaya Penyeludupan PMI Ilegal ke Malaysia

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Satpolairud Polres Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 6 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Upaya penyelundupan tersebut dilakukan melalui Pantai Pelawan Kec. Meral Barat Kab.Karimun pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pihaknya dalam penggagalan pengiriman PMI ilegal menuju Malaysia bermula dari adanya informasi dari masyarakat.

PMI illegal tersebut awalnya akan dibawa menggunakan speedboat pancung fiber melalui pantai Pelawan Kec. Meral Barat Kab. Karimun ke Malaysia.

“Penyidik Satpolairud Polres Karimun menetapkan satu orang tersangka berinisial I (48 tahun) serta mengamankan enam orang laki-laki calon TKI illegal ke Malaysia. Dimana tersangka berinisial I meminta uang untuk perjalanan/ongkos sebesar Rp4 juta per orang,” ungkap Fadli Agus saat konfrensi pers, Senin (22/4/2024).

Pihak Satpolairud melakukan introgasi singkat terhadap 6 orang calon PMI Ilegal yang ternyata berasal dari Provinsi Nusa Tengara Barat.

“Calon pekerja migran (PMI) telah menyetor atau memberikan uang sebesar Rp7 juta kepada sdr. W (DPO) yang berperan sebagai perantara atau tekong darat. Pelaku inisial I sebagai tekong speedboat yang akan membawa PMI kenegara Malaysia mendapat upah sebesar Rp4 juta dari Sdr W,” sambung Kasatpolairud Polres Karimun AKP Parlin.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 1 unit boat pancung fiber, 1 unit hp merek oukitel, 1 unit hp merek vivo, 1 unit hp merek samsung lipat, 1 lembar surat E-pas kecil, 2 jerigen BBM jenis pertalite, uang tunai sejumlah Rp 210.000,-, uang tunai Ringgit sejumlah 5 Rm, dan 1 lembar potongan tiket pesawat Super Air Jet.

“Terhadap tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahu 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Upaya Penyeludupan PMI Ilegal ke Malaysia

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Satpolairud Polres Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 6 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Upaya penyelundupan tersebut dilakukan melalui Pantai Pelawan Kec. Meral Barat Kab.Karimun pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pihaknya dalam penggagalan pengiriman PMI ilegal menuju Malaysia bermula dari adanya informasi dari masyarakat.

PMI illegal tersebut awalnya akan dibawa menggunakan speedboat pancung fiber melalui pantai Pelawan Kec. Meral Barat Kab. Karimun ke Malaysia.

“Penyidik Satpolairud Polres Karimun menetapkan satu orang tersangka berinisial I (48 tahun) serta mengamankan enam orang laki-laki calon TKI illegal ke Malaysia. Dimana tersangka berinisial I meminta uang untuk perjalanan/ongkos sebesar Rp4 juta per orang,” ungkap Fadli Agus saat konfrensi pers, Senin (22/4/2024).

Pihak Satpolairud melakukan introgasi singkat terhadap 6 orang calon PMI Ilegal yang ternyata berasal dari Provinsi Nusa Tengara Barat.

“Calon pekerja migran (PMI) telah menyetor atau memberikan uang sebesar Rp7 juta kepada sdr. W (DPO) yang berperan sebagai perantara atau tekong darat. Pelaku inisial I sebagai tekong speedboat yang akan membawa PMI kenegara Malaysia mendapat upah sebesar Rp4 juta dari Sdr W,” sambung Kasatpolairud Polres Karimun AKP Parlin.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 1 unit boat pancung fiber, 1 unit hp merek oukitel, 1 unit hp merek vivo, 1 unit hp merek samsung lipat, 1 lembar surat E-pas kecil, 2 jerigen BBM jenis pertalite, uang tunai sejumlah Rp 210.000,-, uang tunai Ringgit sejumlah 5 Rm, dan 1 lembar potongan tiket pesawat Super Air Jet.

“Terhadap tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahu 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA